Hukum tentang hak cipta memungkinkan seorang pencipta untuk mengontrol dan memonopoli eksploitasi penggunaan ciptaannya dalam bentuk pengumuman dan perbanyakannya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengidentifikasi sekaligus menjelaskan, dalam hal ciptaan itu berupa lagu daerah dalam hal ini lagu daerah Kerinci, bagaimanakah pencipta memaknai hak cipta dan eksploitasi suatu ciptaan. Tulisan ini berasal dari penelitian hukum empiris, dengan analisis terutama pada data primer berupa hasil wawancara dengan pencipta lagu daerah Kerinci. Tulisan ini menunjukkan, hak cipta bagi pencipta lagu daerah Kerinci dipahami tidak selalu tentang hak dan eksploitasi ekonomi, melainkan lebih pada kepuasan, pengakuan, dan kontribusi yang diberikannya kepada masyarakat dan daerah. Karena itu, sekalipun sangat terbatas kalaupun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh, pencipta mendapatkan kebanggaan tersendiri.