Levina Yustitianingtyas
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (STUDI PUTUSAN PN SIMALUNGUN NO.475/PID.SUS/2014/PN-SIM) Lukis Setiani; Levina Yustitianingtyas
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.38506

Abstract

Dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim dengan hakim ketua Melinda Aritonang, S.H. dan hakim anggota masing-masing Renni Pitua Ambarita, S.H. dan Sinta Gabaria Pasaribu, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa ANDIY ARIYANTO ALS. ANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Hal tersebut diyakini bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan dimana terjadi upaya bujuk rayu terhadap anak saksi korban dengan berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahi saksi korban. Putusan hakim ini dapat berdampak negatif terhadap korban dan keluarga serta dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan bebas hakim terhadap terdakwa dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian aspek- aspek yang berkaitan dengan hukum baik hukum formil dan non-formil yang menjadi fungsi utama dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan serta dengan pendekatan ditinjau dari peraturan-peraturan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pada Putusan PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim, bahwasanya bentuk dakwaan alternatif yang dipergunakan kurang sesuai, karena dalam hal ini jaksa penuntut umum ragu-ragu dalam memberikan pasal yang didakwakan yaitu pasal 81 ayat (2), dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikarenakan tidak terpenuhinya unsur “Anak” berdasarkan keyakinan Hakim sehingga Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Kemudian dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti adanya unsur “membujuk” dan berdasarkan keyakinan Hakim persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga Hakim memberikan keputusan bebas terhadap terdakwa. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap korban.
INTERVENSI RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 SEBAGAI PELANGGARAN BERAT HAM Rio Dwinanda Sudiq; Levina Yustitianingtyas
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (2022): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian hukum ini membahas tentang Pelanggaran Berat HAM terhadap invasi Rusia ke Ukraina. Penelitian ini mengacu pada Deklarasi Universal HAM, ketentuan Hukum Internasional. Rusia disebut menembaki dan membom daerah-daerah berpenduduk, membunuh warga sipil serta menyerang berbagai infrastruktur sipil seperti rumah sakit dan sekolah tentu saja merupakan pelanggaran fundamental terhadap sejumlah aturan dan ketentuan dalam Hukum Internasional. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan terhadap tindak invasi Rusia ke Ukraina serta bentuk pertanggung jawaban dan sanksi pelanggaran HAM bagi Rusia karena telah melakukan pelanggaran HAM saat melakukan invasi terhadap Ukraina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersumber dari pemantauan pelanggaran-pelanggaran oleh PBB dan tim di lapangan terhadap invasi Rusia ke Ukraina, kemudian menuntut Rusia menghentikan kekuatannya terhadap Ukraina segera dan sepenuhnya. Kasus ini adalah letak keterbatasan Hukum Internasional, kepatuhan negara-negara yang terlibat konflik untuk mematuhi aturan dan ketentuan Hukum Internasional tersebut. Seharusnya Rusia yang terlibat konflik ini sadar dan patuh akan aturan dan ketentuan Hukum Internasional adalah jalan satu-satunya saat ini untuk menyelesaikan perselisihan Rusia dengan Ukraina, dengan cara damai.