Rumah sakit merupakan salah satu tempat kerja yang paling berbahaya. Ada berbagai jenis cedera yang dapat mengenai pekerja di rumah sakit, seperti terkena darah yang patogen, infeksi pernapasan, cedera muskuloskeleteal, dan penyakit mental akibat perasaan tertekan. Cidera dapat terjadi karena jatuh, memindahkan pasien, kerusakan peralatan, penggunaan peralatan yang tidak benar, needle stick injuries (NSIs) dan kekerasan yang dilakukan oleh pekerja lain atau orang luar. Mahasiswa pendidikan dokter spesialis atau seringkali disebut dokter residen melakukan praktek kerja di rumah sakit. Meski demikian, pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai 'university based', yang berarti status dokter residen adalah peserta didik, bukan pegawai rumah sakit. Namun, dokter residen memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besar dengan pekerja rumah sakit lainnya. Beberapa penelitian justru menyebutkan bahwa dokter residen merupakan salah satu healthcare workers yang paling sering mengalami NSIs setelah perawat. Di Indonesia, kepesertaan asuransi kesehatan bagi dokter residen hanyalah bagi beberapa dokter residen yang sudah memiliki home-based kerja dan mereka yang voluntary mendaftarkan dirinya ke BPJS. Jumlah dokter residen yang terdaftar pada BPJS masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah total dokter residen. Rumah sakit tempat tidak dapat mendaftarkan dokter residen sebagai peserta BPJS karena mereka tidak terdaftar sebagai pegawai rumah sakit. Dokter residen sebagai peserta didik dalam program university-based, setiap semesternya diharuskan membayar biaya pendidikan. Maka, universitas dapat memasukkan item asuransi kesehatan seperti BPJS dalam biaya pendidikan dokter residen. Manfaat yang akan diperoleh dengan kepesertaan dalam BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, antara lain adanya Jaminan Keselamatan kerja (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui jaminan kesehatan ini, diharapkan kecelakaan kerja pada dokter residen dapat lebih tertangani dengan baik.