Natrium siklamat merupakan jenis pemanis buatan yang memiliki tingkat kemanisan 30 kali dari sukrosa. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat danMakanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas MaksimumPenggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Siklamat diperbolehkan ditambahkansebanyak 250 mg/kg bb.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuikandungan natrium siklamat dalam kue Nagasari yang dijual di kota Bireuen.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode gravimetri secara eksperimentallaboratorium dengan analisis kualitatif pengendapan (gravimetri). Sampel yangdiambil secara random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampelkue Nagasari yang dijual di kota Bireuen tidak mengandung pemanis buatan siklamat,sehingga pengujian ini tidak dilanjutkan untuk penetapan kadar.