Penggunaan produk pemutih kulit di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu jenis produk pemutih kulit adalah bleaching cream. Saat ini banyak ditemukan produk bleaching cream ilegal yang dijual secara online. Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan 868 jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon. Hidrokuinon adalah bahan yang digunakan untuk memutihkan kulit dengan cara menghambat aktivitas enzim tirosinase. Penggunaan hidrokuinon pada kosmetik di Indonesia tidak diperbolehkan karena dapat mengakibatkan masalah pada kulit dan menyebabkan kanker. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kandungan dan kadar hidrokuinon pada bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin BPOM. Lima sampel bleaching cream yang dibeli secara online diuji secara kualitatif dan uji kuantitatif. Uji kualitatif dengan menggunakan pereaksi warna FeCl3. Uji kuantitatif menggunakan HPLC, fase gerak yang digunakan yaitu metanol : aquadest (55:45) dan fase diam yang digunakan adalah ODS/C-18. Terdapat kandungan hidrokuinon pada 5 sampel bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin BPOM dari 5 sampel bleaching yang dianalisis. Kadar hidrokuinon pada sampel bleaching cream pada sampel A 8,76, sampel B 6, 96 , sampel C 4,07 , sampel D 0,12 , dan sampel E 0,07 . Hasil uji statistika menggunakan Uji Brown Forsythe dan Uji Welch diperoleh nilai signifikansi (Sig) sebesar 0,000 dimana nilai tersebut kurang dari 0,005 yang berarti terdapat perbedaan bermakna kadar hidrokuinon pada setiap sampel bleaching cream yang dianalisis.