Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

PENGAWASANAN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGANAN KANTOR OTORITAS BANDAR UADARA WILAYAH VI-PADANG TERHADAP KEAMANAN PENERBANGAN Darmini Roza; Ferdi Ferdi; Tomoharjo Tomoharjo
UNES Law Review Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.325

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 333 Undang-undang Nomor 1 Tentang Penerbangan, lahirlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksananan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah-VI Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan adalah berupa mandat yang didapat secara berjenjang dari Menteri Perhubungan yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah VI-Padang. Pengawasan keamanan penerbangan yang dilakukan Inspektur keamanan pada tahun 2021 berupa inspeksi dan monitoring. Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kewenangan inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang dalam melakukan pengawasan keamanan penerbangan mencakup kendala internal, yaitu :1) Jumlah personil inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI-Padang masih kurang ; 2) Perencanan program pengawasan keamanan penerbangan masih memerlukan evaluasi perbaikan; 3) Data laporan dari hasil pengawasan belum semua terdokumentasi secara baik. Serta kendala eksternal yaitu adanya pembatasan dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta pemotongan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sangat berpengaruh terhadap kuantitas pengawasan.