Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 314/PDT/2019/PT.BDG) Afifah Matrullah; Listyowati Sumanto
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 6 No. 2 (2021)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1054.592 KB) | DOI: 10.25105/pdk.v6i2.9530

Abstract

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan dan tidak dibuktikan sebaliknya. Sertipikat ganda pada bidang tanah yang sama dapat disebabkan karena beberapa hal. Pokok permasalahannya bagaimanakah dapat terjadi Sertipikat ganda pada bidang tanah yang sama dalam praktek dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya Sertipikat ganda pada tanah yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa sertipikat ganda yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 1213 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan di atas tanah yang sama bersertipikat Hak Milik Nomor 762 karena kesalahan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Akibat hukum sertipikat ganda maka kekuatan sertipikat menjadi lemah, terdapat yurisprudensi yang memutus perkara serupa menyebutkan jika timbul sertipikat hak ganda atas tanah yang sama maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal yang sah dan berkekuatan hukum, dapat diartikan bahwa bukti hak yang paling kuat yaitu sertipikat yang terbit lebih dahulu. Amar Putusan Nomor 314/PDT/2019/PT.BDG Hakim Pengadilan Tinggi bahwa Yanti Apriyani memenangkan seluruh tanah seluas 1090m2 menandakan hakim mengenyampingkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 762 atas nama Tati Hernawati di atas tanah yang sama
KEPEMILIKAN SEBAGIAN TANAH YANG TUMPANG TINDIH ANTARA PT. MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA DENGAN H.SUBADRI DI KOTA CILEGON Fachri Mohammad Rizki; Listyowati Sumanto
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 6 No. 2 (2021)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1075.14 KB) | DOI: 10.25105/pdk.v6i2.9531

Abstract

Kepemilikan tanah merupakan hak perorangan dan badan hukum yang dibuktikan dengan sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat. Akan tetapi sering terjadi tumpang tindih kepemilikan pada bidang tanah yang sama. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penyebab terjadinya kepemilikan yang sama atas sebagian tanah yang di kuasai antara PT. Mitsubishi Chemical Indonesia dengan H. Subadri di Kota Cilegon? Apakah mediasi kepemilikan sebagian tanah yang di kuasai antara PT. Mitsubishi Chemical Indonesia dengan H. Subadri di Kota Cilegon sudah memperhatikan kepentingan para pihak? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Tumpang tindih sertipikat kerap terjadi karena kesalahan dalam proses penentuan koordinat pemetaan, tumpang tindih ukuran luas tanah sehingga terjadi persinggungan dengan tanah lain yang telah bersertipikat, akurasi pengukuran yang rendah, dan adanya cacat data fisik lain. Dalam kasus ini tumpang tindih kepemilikan tanah terjadi karena pengukuran yang tidak akurat. Mediasi dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa (non litigasi) didasarkan atas kesepekatan para pihak bersengketa dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai mediator telah memberi penyelesaian perdamaian dengan memperhatikan kepentingan para pihak