Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah

SISTEM KREDIT DALAM EKONOMI ISLAM TINJAUAN TAFSIR AHKAM Shofiyun Nahidloh
Et-Tijarie Vol 1, No 1: Desember 2014
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Credit is a transaction either about loading, treading or debt that pay in installments without cash. Business is a trade effort in economic transaction. The law of the transaction by credit system is allowed by fulfill the pre-requirement as in the verse 282 of al-Baqarah. In this verse, doing transaction by this way has to fill some conditions such as; has to be written, equitable witness, it is also allowed although the transaction is in journey and not found writer or the tools of writing. And the change of it, is guarantee thing as the proof of trust from the ower in the term of pawning. Key Word: credit, Islamic Economy, Tafsir Ahkam Kredit adalah transaksi baik berupa pinjaman, jual beli atau hutang piutang yang membayarnya dengan cara mengangsur, tidak tunai atau tidak kontan. Sedangkan Bisnis adalah sebuah usaha dagang dalam transaksi ekonomi. Transaksi dengan sistem kredit hukumnya boleh dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam ayat 282 surat al-Baqarah ini melakukan transaksi atau bermuamalah dengan cara tidak tunai baik terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti; - harus ditulis atau dicatat , disertai saksi yang adil dalam bertransaksi. Apabila transaksi bisnis itu terjadi di perjalanan dan tidak ada juru tulis dan alat-alat tulis diperbolehkan, dan sebagai gantinya adalah jaminan sebagai kepercayaan dari pihak orang yang berutang. Dalam pengertian sebagai gadai,  sebagaimana penjelasan ayat 283 surat al-Baqarah.
KESIAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DI MADURA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH Shofiyun Nahidloh
Et-Tijarie Vol 3, No 2: Desember 2016
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Public assumes that knowledge of the judge of religious court is moreconcentrated in marital disputes, inheritance, wills, grants, waqaf and sadaqah that be handled, rather than knowledge of sharia economy. Seeing the judge had received his various background of education levels and the representative office building conditions of the religious court, so that it would have been more ready to hear the case of economic disputes than general court. But in Madura, it does not appear yet to have a significant progress as the impact of the regulatory changes, contained in the constitution, number 7 of 1989 jo. number 3 of 2006 on the Religious Court, where there are some additional authorities to resolve some disputes in the field of shariah economic matters.Publik mengasumsikan pengetahuan hakim pengadilan agama lebih tertumpu di bidang sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah yang ditanganinya, ketimbang pengetahuan ekonomi syariah itu sendiri. Melihat hakim telah mengenyam berbagai latar belakang jenjang pendidikan dan kondisi gedung kantor pengadilan agama yang representatif, maka pengadilan agama tentu telah dan lebih siap mengadili perkara sengketa ekonomi syariah ketimbangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Namun di wilayah Madura belum nampak adanya progress yang signifikan dari dampak adanya perubahan regulasi yang tertuang dalam dalam UU No.7 Tahun 1989 jo.UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dimana ada tambahan kewenangan yaitu menyelesaikan sengketa di bidang perkara ekonomi syari’ah.Keywords: Judge PA, Dispute, Economic sharia, Madura