Abstract Credit is a transaction either about loading, treading or debt that pay in installments without cash. Business is a trade effort in economic transaction. The law of the transaction by credit system is allowed by fulfill the pre-requirement as in the verse 282 of al-Baqarah. In this verse, doing transaction by this way has to fill some conditions such as; has to be written, equitable witness, it is also allowed although the transaction is in journey and not found writer or the tools of writing. And the change of it, is guarantee thing as the proof of trust from the ower in the term of pawning. Key Word: credit, Islamic Economy, Tafsir Ahkam Kredit adalah transaksi baik berupa pinjaman, jual beli atau hutang piutang yang membayarnya dengan cara mengangsur, tidak tunai atau tidak kontan. Sedangkan Bisnis adalah sebuah usaha dagang dalam transaksi ekonomi. Transaksi dengan sistem kredit hukumnya boleh dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam ayat 282 surat al-Baqarah ini melakukan transaksi atau bermuamalah dengan cara tidak tunai baik terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti; - harus ditulis atau dicatat , disertai saksi yang adil dalam bertransaksi. Apabila transaksi bisnis itu terjadi di perjalanan dan tidak ada juru tulis dan alat-alat tulis diperbolehkan, dan sebagai gantinya adalah jaminan sebagai kepercayaan dari pihak orang yang berutang. Dalam pengertian sebagai gadai, sebagaimana penjelasan ayat 283 surat al-Baqarah.
Copyrights © 2018