Merajalelanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia saat ini negara kita sedang mengalami darurat terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang amat sangat menghawatirkan di kalangan masyarakat khusus nya di lingkungan anak-anak saat ini. Presiden Republik Indonesia Jokowi dengan tegas menyatakan dan mendukung pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi sebagai pidana tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan kebiri kimiawi di berikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang cendrung berpotensi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tentunya untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk penjatuhan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak dan (2) Bagaimanakah kedudukan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak di tinjau dari tujuan pemidanaanPendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, perlu dibentuk tim khusus dari Dokter Kepolisian (Dokpol) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kebiri. Demikian pula perlu revisi terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian untuk menambahkan kemampuan Dokter Kepolisian dan penambahan kewenangan Dokter Polisi sebagaii eksekutor. Pidana kebiri ini menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal ini relevan dilakukan karena dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, agar memberikan efek jera bagi pelaku pencabulan Anak bawah umur.Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku pencabulan terhadap anak khususnya pemberantasan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak, Perlunya penambahan peralatan atau fasilitas yang digunakan dalam proses penangkapan dan penyidikan, agar dalam pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dapat berjalan secara maksimal dalam melengkapi berkas persidangan dan perlu sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi yang akan di berikan setelah menyelesaikan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan bagi pelaku pencabulan terhadap anak agar tercapai nya penerapan Undang â undang No 1 tahun 2016Â Kata Kunci :Pidana Kebiri dan Pelaku Pencabulan AnakDAFTAR PUSTAKA Buku-buku / LiteraturSutiyoso Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hlm.51Soekanto Soerjono. 1983 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Rajawali., hlm.124Abdulkadir Muhammad. 2004, Hukum dan Penelitan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 73.Prakoso Djoko dan Nurwachid, 1984, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini,Ghalia Indonesia, Jakarta:, hlm.19.Soekanto Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta.Raja Grafindo Persada. hlm.4-5Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,hlm.23.Rosidah Nikmah, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana. semarang, hlm 73-74