penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis dalam hukum positif Indonesia. Residivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan di dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian secara deskriptif komparatif. Sumber utama diperoleh dalam aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.