Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH Afridawati Afridawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 12 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.225 KB) | DOI: 10.32694/qst.v12i.1202

Abstract

Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux).Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta) DAN PENERAPANNYA DALAM MASLAHAH Afridawati Afridawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2015): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.077 KB) | DOI: 10.32694/qst.v13i1.1211

Abstract

Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux). Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
STRATIFIKASI AL-MAQASHID AL-KHAMSAH (Agama, jiwa, Akal, keturunan dan Harta) Afridawati Afridawati
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2011): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.095 KB) | DOI: 10.32694/qst.v6i2.1231

Abstract

Memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan (jalb al-mashalih wa dar al-mafasid) adalah Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum). Aturan Allah itu adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maslahat terbagi pada tiga bagian penting yaitu dharuriyyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsinat (tersier, lux). Maslahat atau maqashid merupakan sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, shaum dan ibadah-ibadah lainnya. Yang termasuk maslahat atau maqashid al-khamsah ini ada lima yaitu: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).