Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TEORI DAN APLIKASI MAQASHID AL-SYARI’AH Intan Cahyani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.637

Abstract

Maqashid al-syari’ah dicetuskan pertama kali oleh al-Syatibi (w. 709 H), yang ditulis dalam sebuah kitab berjudul al-Muwafaqat. Sejak kitab itu terbit maqashid al-syari’ah menjadi sebuah konsep baku dalam Ilmu Ushul Fikih yang berorientasi kepada tujuan hukum. Dalam teori maqashid dapatlah dikatakan bahwa untuk tingkatkan daruriyyat, maka dalam ushul fikih ia dikategorikan azimat. Pada tingkat hajiyyat, maka dikategorikan rukhshah. Sedangkan pada tingkatan tahsiniyyat, maka ia berupa pelengkap yang bias jadi ada unsure adat kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Adapun tingkat aplikasi maqashid al-syari’ah dalam sebuah ketetapan hokum itu tetap didasarkan pada tingkat prioritas yang dianggap baku. Kecuali jika hal tersebut berbenturan pada tingkat daruriyyat, antara memelihara agama pada tingkat pertama dengan memelihara jiwa pada tingkat kedua, maka bentuk penyelesaiannya bias dengan mengutamakan keselamatan jiwa.
TRADISI PASSILI SEBELUM PERNIKAHAN DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat) Kiki Windiasari; Intan Cahyani
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1, No. 3, September 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v1i3.15462

Abstract

AbstrakPokok masalah penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi passili di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian dengan melakukan pengamatan dan terlibat langsung dengan objek yang akan diteliti di lokasi penelitian. Yang menjadi infirman dalam penelitian ini yaitu: Anrong Bunting, Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat setempat. Dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Antropologi, sosiologis dan yuridis. Dengan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh kemudian di olah melalui metode deduktif, metode induktif dan metode komparatif. Dalam penelitian ini eksistensi tradisi Passili yang tidak lepas dari sejarah kemunculannya. Tradisi Passili adalah tradisi yang telah membudaya di masyarakat pabiringa yang asal-muasalnya tidak di ketahui pasti. Yang hanya di lestarikan secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Prosesi pelakaksanaan tradisi passili memiliki beberapa tahap yang pertama ,mempersiapkan bahan-bahan dan alat passili. Kedua penentuan hari dan waktu pelaksanaan pasili. Ketiga prosesi passili yang di lakukan sesuai dengan kebiasaan.Kata kunci: Tradisi; Passili; Hukum Islam. AbstractThe main problem of this research is how is the process of implementing the passili tradition in Binamu District, Jeneponto Regency. This research is a field research (Field Research), namely research by observing and being directly involved with the object to be studied at the research location. Infirman in this research are: Anrong Bunting, Head of the Environment and several local community leaders. By using several approaches, namely anthropological, sociological and juridical approaches. With several data collection methods, namely observation, interviews, and documentation. The data that has been obtained are then processed through deductive methods, inductive methods and comparative methods. In this research, the existence of the Passili tradition is inseparable from the history of its emergence. The Passili tradition is a tradition that has been entrenched in the pabiringa community whose origins are not known for sure. Which is only preserved from generation to generation from their previous ancestors. The procession of implementing the passili tradition has the first several stages, preparing the materials and tools of the passili. Second, the determination of the day and time of the pasili. The three passili processions are carried out according to habit. Key words: Tradition; Passili; Islamic Law.
PERSEPKTIF HUKUM ISLAM TENTANG SILARIANG AKIBAT TINGGINYA UANG PANAIK Sunniati; Zulfahmi Alwi; Intan Cahyani
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 2
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v4i2.29119

Abstract

Pokok permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perkawinan silariang di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana Keberadaan uang panaik sebagai syarat perkawinan di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 3) Bagaiamana Persepktif hukum Islam tentang silariang akibat tinggginya uang panaik di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-selatan Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kualitatif/lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silariang dan di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan uang panaik, Namun demikian demikian demikian hukum mubah (dibolehkan) dan diserahkan pada tradisi pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kedua bela. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penentuan jumlah uang panai sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa diberatkan dan tidak melakukan silariang, pada penetapan uang panaik hendaknya pihak laki-laki juga memahami keadaasn keluarga perempuan dan keadaan sosialnya, sehingga dalam pemberian biaya (walimah) uang panaik berada di posisi pada yang wajar untuk diterima. Abstrak Permasalahan utama penelitian ini adalah 1) Bagaimana perkawinan silang di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana keberadaan uang panaik sebagai syarat pernikahan di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 3) Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai silariang akibat tingginya arus kas di Desa Mangindara, Kabupaten Galesong-selatan, Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif/bidang atau penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya jumlah uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silang dan dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah atau batas uang panaik, namun hukum diperbolehkan (diperbolehkan) dan diserahkan kepada tradisi. masyarakat lokal sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak