Ajub Ishak
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia Ajub Ishak
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v4i1.5753

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Maka otomatis hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun nasionalitasnya. Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia. Peluang penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki alasan-alasan tertentu dalam mewujudkannya, diantaranya alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional, ilmiah. Penerapan hukum Islam di Indonesia melalui jalan perundang-undangan (legisiasi) tidaklah mudah. Karena, usaha ini harus melibatkan pembahasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak semua anggotanya pendukung sistem hukum Islam. kendala lain yang mempersulit usaha legisiasi hukum Islam di Indonesia, yakni kendala yang bersifat kultural, terjadi dualisme terminologi, bahkan juga kesenjangan antara terminologi hukum umum dan hukum Islam. Hal ini merupakan wilayah akademik dan menjadi tanggung jawab para akademisi atau ilmuwan.
Ekonomi Perwakafan Ajub Ishak
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 17 No. 2 (2021): Al-Mizan (e-Journal)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30603/am.v17i2.2250

Abstract

This paper aims to examine waqf from an economic point of view. Land waqf as one of the economic instruments with social dimensions and is a logical consequence of the system of thought in Islam. Waqf entering the territory of the economic system can be understood if it is accompanied by a study of the economic paradigm, which leads to benefit. The approach used is a socio-economic approach, by looking at the importance of studies from an economic perspective on waqf, because waqf is essentially taking the benefits of productive waqf assets. Waqf has a solution contribution to social economic problems. Social understanding should be instilled on an ongoing basis, that property is not enough to be owned and controlled alone, but also to be enjoyed together. The distribution of wealth so that it can be enjoyed by others is through waqf and proper and proper management. Economically, waqf land that meets the requirements to be developed is in a strategic location, can be developed and will certainly produce, of course preceded by a careful study through an economic paradigm approach to make it happen. Its embodiment is based on waqf regulations that provide encouragement and motivation to optimize waqf goals, especially economic goals.