Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019) Muh Alwi Hidayat; Muhadar Muhadar; Syamsuddin Muchtar
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14893

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak serta upaya-upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui pencatatan data secara langsung berkaitan dengan masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lainnya.Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh anak terdiri atas dua faktor yaitu  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu emosi yang belum stabil, kesalahpahaman, dendam, kejiwaan anak, lemahnya iman, butuhnya pengakuan. Faktor eksternal, yaitu lingkungan masyarakat, minuman beralkohol, perang kelompok, ekonomi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. (2) Upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus tersebut yakni: (a) Upaya Pre-Emtif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai- nilai/ norma-norma yang baik; (b) Upaya preventif yaitu tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan; (c) Upaya Represif, berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Anak.