Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Lemhannas RI

Upaya Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga Akibat Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat Ellora Sukardi; Debora Pasaribu; Vanesia Ciayadi Kwang
Jurnal Lemhannas RI Vol 9 No 1 (2021)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v9i1.373

Abstract

Pandemi Covid-19 sudah lebih dari setahun melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal yang sangat memprihatinkan adalah dampak ekonomi seperti banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Kesulitan finansial ini menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pelampiasan atas perasaan yang kesal, kecewa, stres, hingga depresi. Perempuan dan anak sebagai pihak yang lemah sering dijadikan sasaran kemarahan dari suami. Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak terdapat pada Undang-Undang Penghapusan KDRT. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai bagaimana perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga akibat Covid-19 serta upaya penanggulangannya yang tepat apabila ditinjau dari perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Pemerintah terkait serta bahan hukum sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KDRT merupakan kejahatan yang bertentangan dengan teori keadilan bermartabat, hukum positif, serta dapat merusak ketahanan nasional. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlunya penyuluhan/edukasi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai KDRT ini.
Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat Ellora Sukardi; Debora Pasaribu; Graceyana Jennifer; Vanessa Xavieree Kaliye
Jurnal Lemhannas RI Vol 9 No 1 (2021)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v9i1.380

Abstract

Covid-19 tidak mengurangi penyakit masyarakat, yaitu prostitusi. Pelaku (Pekerja Seks Komersial, Muncikari, Pengguna) memanfaatkan teknologi internet, media online untuk bertransaksi dan bertemu nantinya. Pasalnya, Prositusi Online adalah cara pelaku bertahan hidup di masa Covid-19, sekalipun prostitusi telah melanggar protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi antara prostitusi online dan pemberantasan Covid-19, serta menghasilkan suatu rekomendasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, dimana Peneliti juga menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengambil suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya ialah prostitusi online memang hanya menggunakan media online, whatsapp, facebook, instagram untuk perantara bertransaksi, namun tetap berujung pada suatu pertemuan dan kegiatan prostitusi secara langsung. Pada masa Covid-19 kegiatan amoral tersebut rentan dengan penularan penyakit kelamin dan penularan Covid-19 secara signifikan. Cara memberantasnya tidak cukup dengan memberikan pelatihan keterampilan, atau bimbingan moral, namun juga perlu sosialisasi hukum dan akibat hukum, baik dari denda dengan nominal yang besar maupun penjara dalam rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu, sejatinya sosialisasi hukum adalah cara memanusiakan manusia (nge wong ke wong) sebagai tujuan dari teori hukum keadilan bermartabat, sebab dengan sosialisasi hukum maka pelaku akan memiliki budaya hukum yang lebih baik dan enggan untuk melakukan prostitusi.