Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial dan Humanis Sains

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCATATAN KEMATIAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN OGAN ILIR Masayu Nila Juwita
JURNAL SOSIAL DAN HUMANIS SAINS Vol 6, No 1 (2021): JURNAL SOSIAL DAN HUMANIS SAINS JUNI 2021
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.892 KB) | DOI: 10.24967/jshs.v6i1.1375

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada pelaporan peristiwa kematian oleh masyarakat ke instansi pelaksana yang ditindaklanjuti dengan dicatat pada Register Akta Kematian dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan Pencatatan Kematian di Kabupaten Ogan Ilir dan mengetahui kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan unit analisis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis dan diinterpretasikan sesuai dengan indikator dalam Model Implementasi yang digunakan. Hasil analisis dan penelitian dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Pencatatan Kematian terkendala masalah minimnya jumlah pelapor kematian yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pihak pelaksana, tidak adanya dana untuk melaksanakan terobosan yang dikemukakan oleh Kemendagri, kurangnya staf pegawai khususnya staf Seksi Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum mempunyai UPTD Instansi Pelaksana, dan Akta Kematian belum dapat menampakkan fungsi dan manfaat bagi kepentingan masyarakat umum Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil temuan, beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam meningkatkan angka pencatatan kematian yaitu menerapkan sistem pelayanan keliling, Intensifikasi sosialisasi, menerapkan upaya 3 dan 4 seperti yang dikemukakan oleh Kemendagri, pembaharuan ketentuan pelaporan kematian pada Perda Nomor 19 tahun 2008, menambah jumlah staf yang berkompeten di bidang Administrasi Kependudukan khususnya untuk mengisi posisi staf Seksi Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak.