Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung. (2) Aspek-aspek apa yang menghambat dalam Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung.Desain penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Penggunaan metode ini adalah untuk mendeskripsikan Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, mengkaji secara kualitatif, bagaimana Seluruh data diperoleh langsung dari informan dilapangan dengan menggunakan wawancara dan obsevasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, telah dilaksanakan, namun belum optimal, Pegawai yang memiliki disiplin yang baik terbukti menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memiliki disiplin yang baik. Hal tersebut terlihat masih adanya aparatur sipil Negera yang sering masuk kantor terlambat dan ada pula yang sering pulang sebelum jam kantor, tanpa adanya alasan yang jelas, dan diperkuat pula oleh laporan kinerja pegawai.Aspek-aspek yang menghambat Implementasi Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, yaitu tingkat pengetahuan pegawai tentang aturan. Tidak semua pegawai mempunyai disiplin yang baik, yang ditunjukkan oleh pengetahuan tentang system aturan dan ketaatan terhadap system aturan organisasi. Kelemahan utama dalam disiplin pegawai adalah kurangnya pengetahuan tentang aturan tata kerja dan standar prosedur operasional, yang nengakibatkan hasil kerja yang berkurang, waktu kerja jadi berkurang serta kualitas kerja yang relatif rendah, sehingga disiplin pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya sering terabaikan.