Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Hukum

PERKEMBANGAN HAK NEGARA ATAS TANAH: HAK MENGUASAI ATAU HAK MEMILIKI? Kusumadara, Afifah
Jurnal Media Hukum Vol 20, No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan membahas perkembangan konsep hak menguasai negara, sebagai satu-satunya hak kebendaan yang diberikan Konstitusi kepada negara Indonesia. Dalam artikel ini penulis memfokuskan pembahasannya pada hak menguasai negara atas tanah dan pada interpretasi Mahkamah Konstitusi atas hak menguasai negara tersebut. Pembahasan penulis tersebut selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan bahwa dalam kenyataannya hak menguasai negara atas tanah telah dimaknai secara keliru oleh Pemerintah, menjadi hak memiliki atas tanah. Disamping itu, hak menguasai negara atas tanah semakin tereduksi di Indonesia, digantikan dengan hak privat individual atas tanah. Hal ini mengakibatkan konflik pertanahan yang meluas di antara masyarakat di seluruh Indonesia. Dari pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perkembangan konsep hak negara atas tanah dan interpretasi Mahkamah Konstitusi, maka penulis menemukan bahwa berbagai undang-undang sektoral terkait tanah telah menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA. Oleh karena itu, perlu reformasi peraturan perundang-undangan yang mengembalikan UUPA sebagai payung hukum dari segala peraturan perundang-undangan terkait tanah.KEYWORDS: Tanah, Hak Milik, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Masyarakat Adat
PERKEMBANGAN HAK NEGARA ATAS TANAH: HAK MENGUASAI ATAU HAK MEMILIKI? Kusumadara, Afifah
Jurnal Media Hukum Vol 20, No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.v20i2.267

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan membahas perkembangan konsep hak menguasai negara, sebagai satu-satunya hak kebendaan yang diberikan Konstitusi kepada negara Indonesia. Dalam artikel ini penulis memfokuskan pembahasannya pada hak menguasai negara atas tanah dan pada interpretasi Mahkamah Konstitusi atas hak menguasai negara tersebut. Pembahasan penulis tersebut selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan bahwa dalam kenyataannya hak menguasai negara atas tanah telah dimaknai secara keliru oleh Pemerintah, menjadi hak memiliki atas tanah. Disamping itu, hak menguasai negara atas tanah semakin tereduksi di Indonesia, digantikan dengan hak privat individual atas tanah. Hal ini mengakibatkan konflik pertanahan yang meluas di antara masyarakat di seluruh Indonesia. Dari pembahasan yang dilakukan penulis terhadap perkembangan konsep hak negara atas tanah dan interpretasi Mahkamah Konstitusi, maka penulis menemukan bahwa berbagai undang-undang sektoral terkait tanah telah menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA. Oleh karena itu, perlu reformasi peraturan perundang-undangan yang mengembalikan UUPA sebagai payung hukum dari segala peraturan perundang-undangan terkait tanah.KEYWORDS: Tanah, Hak Milik, Hak Menguasai Negara, Hak Ulayat, Masyarakat Adat