Yusrizal, Hamid Sarong, Iman Jauhari.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN INSTRUMEN HUKUM POLIGAMI DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN KAITANNYA DENGAN ASAS MONOGAMI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 Yusrizal, Hamid Sarong, Iman Jauhari.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2: Mei 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.468 KB)

Abstract

Abstract: Article 29 of the Indonesia Constitution 1945 states that nation guarantees the freedom of each citizen to profess their own religion and to worship according to their religion and their belief. Then, in the Article 28 B of the third amendement of the Indonesia Constitution 1945 states that everyone is entitle to have a family and continue descending through a legal marriage. Based on the article 29 UUD 1945, the Act Number 1 Year 1974 regarding Marriage was then issued. As descendent from Mariage regulation, the Government Regulation Number 9 Year 1975 was also issued so both regulations could be the basic law in marriage including polygamy. However, in problems solving related to polygamous marriages, the provisions of Criminal Code (KUHP) was still used. The aims of this research were to examine the legal arrangement regarding to polygamous marriages in Indonesia and the use of the law and regulation on polygamy problems solving. A normative juridical research was used in this research with the data sources were secondary data consisted of primary, secondary and tertiary legal sources. The collected data was then analyzed with qualitative approach and was interpreted as the basic of taking conclusion. The results showed that the Marriage Act had no implication on absolute monogamous but it affected the open monogamous principle, however the principle attaching on the Islamic Law Compilation was the closed polygamous principle. The polygamous problem solving was done using the provisions in The Marriage Act and the Implementing Regulation. Islamic Law Complication was also applied for Muslim. The institution for non-Muslim was the District Court, whereas the institution for Muslim was the Religion Court or in Aceh it is known as Mahkamah Syari’ah.Keywords: polygamy, general court, monogamous principle. Abstrak: Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Di dalam amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B menentukan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagai turunan dari Undang-Undang Perkawinan tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sehingga kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum dibidang perkawinan termasuk tentang poligami. Akan tetapi, dalam menyelesaikan masalah perkawinan, khususnya terkait poligami masih digunakan ketentuan dalam KUHP. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum tentang perkawinan poligami di Indonesia dan penggunaan aturan hukum dalam penyelesaian permasalahan poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber datanya adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan diinterpretasikan untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan tidak berimplikasi monogami mutlak akan tetapi asas monogami terbuka, namun asas yang melekat pada Kompilasi Hukum Islam adalah asas poligami tertutup. Penyelesaian permasalahan poligami dilakukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya. Khusus bagi yang beragama Islam juga berlaku Kompilasi Hukum Islam. Lembaga yang digunakan bagi yang non-muslim adalah pengadilan negeri, sedangkan bagi yang beragama Islam diselesaikan di pengadilan agama atau di Aceh disebut mahkamah syari’ah.Kata kunci : Poligami, peradilan umum, asas monogami.