Teuku Mustafa, Eddy Purnama, Mahdi Syahbandir.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAH UNTUK KELANCARAN PENYELENGGARAANPEMERINTAHAN DAERAH (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie) Teuku Mustafa, Eddy Purnama, Mahdi Syahbandir.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2: Mei 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.486 KB)

Abstract

 Abstract : The creativity of local governments’ officials to innovate is possible with the discretion through government law no.30 in the year of  2014 on public administration.  This law strictly regulated the usage of discretion by public officials. This often due to the improper administration of public officials alleged to have committed irregularities of authority for issuing a policy. This also occurs in administration in the Pidie district, where many local officials were caught of corruption cases and become the victims of a policy followed in the execution of their daily tasks. Based on the problem, this research used empirical methods.Research results show that the cause of local government officials rarely using discretion hearts regional government is their fears and concerns become corruption suspects because of a difference perception with investigators. It is advisable to review the settlement yang can be reached hearts singer problem is the government and pidie district law enforcement officials must have legal rules or standard operating procedures the principal obviously hearts duties and functions of their day - day and work together to review among them equalize perception and insights thinking.Keywords: Discretion, Public Officials, District Geverment. Abstrak : Kreatifitas pejabat pemerintahan daerah untuk berinovasi dimungkinkan dengan adanya ruang bagi diskresi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini mengatur secara tegas ketentuan diskresi oleh pejabat publik. Hal ini perlu ditegaskan karena seringkali akibat kesalahan administrasi pejabat publik dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum, melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan karena mengeluarkan suatu kebijakan. Hal ini juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie, banyak pejabat pemerintahan daerah tersangkut perkara korupsi dan menjadi korban dari sebuah kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas. Berdasarkan objek masalah, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pejabat pemerintah daerah jarang menggunakan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah adanya ketakutan dan kekhawatiran akan menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi disebabkan terjadinya perbedaan persepsi dengan penyidik. Disarankan untuk penyelesaian yang dapat ditempuh dalam masalah ini adalah Pemerintah Kabupaten Pidie dan aparat penegak hukum harus memiliki aturan hukum atau Standar Operasional Prosedur yang jelas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka sehari-hari dan bekerjasama diantara mereka untuk menyamakan persepsi dan wawasan berpikir.Kata kunci : Diskresi, Pejabat Pemerintah, Pemerintahan Daerah.