Al Mahdi, Mohd. Din, Saifuddin Bantasyam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS Al Mahdi, Mohd. Din, Saifuddin Bantasyam
Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 4: November 2013
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.53 KB)

Abstract

Abstrack: Traffic accident often causes the accident both small or big scales, the small scale causes light injury while the death. It is ruled in Article 310 of the Act Number 22, 2009 regarding the Traffic and Land Transportation states that the settlement of the violation of the act is done through litigation. However, there is the settlement outside the court in the level of investigation by the police by restitution given by the violator to the victim that can be material or immaterial form. The settlement of non-litigation is not recognized in the criminal law but it can be found in the society. This research aims to know the causes of the police allow the peace settlement of the traffic violation, to know the settlement done by the violator in providing the restitution for the victim and to know the fund of the compensation given that becomes the decreasing factor in sentencing the violator by the court.This research applies normative and empirical methods. Secondary data comprise of primary, secondary and tertiary legal sources. To complete the data, the field research is conducted by determining the respondents and informants. The collected data are analyzed and explored by applying qualitative approach.The research shows that the non-litigated settlementis allowed in the case of traffic accident in the level of investigation because of the agreement between the violator and the victim. However, the accident does not cause the death or heavy injury. The agreement of peace between the violator and the victim are like a usual meeting by providing the fund for the victim because of the loss he feels both material and non-material, the police just mediate the case of the accident by arranging the meeting between them. The form of the restitution provided by the violator to the victim if the case brought before the court, the result of the agreement of the parties in the non-serious accident, the judge provides an opportunity for the parties in considering the decision sentenced.It is recommended that the police should provide more opportunities for the non-litigation settlement for the traffic accident cases. Such non-litigated settlement is expected to reflex the non-litigated settlement process that is fast, simple and cheap. It is recommended that the police should not bring the case before the court, in case of the case has been settled by the parties, the violator and the victim. In addition, the police should also publicize the Act Number 22, 2009 regarding the Traffic and Land Transportation; hence the people obey and be aware if they are driving. Furthermore, the judge should also try the case fairly by considering the peace agreement of the parties that agrees not to bring it before the court. Keywords: Traffic Accident and Peace Agreement. Abstrak: Kecelakaan lalu lintas sering menyebabkan pengendara dan pengguna jalan mengalami luka ringan atau kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menekankan penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas melalui jalur hukum. Namun dalam realitanya, ada perdamaian terhadap pelanggaran lalu lintas di tingkat kepolisian, yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan sejumlah ganti kerugian materil maupun immateril (santunan) kepada korban. Penyelesaian dengan jalur perdamaian tidak diakui dalam hukum pidana tetapi telah berkembang dan hidup di tengah masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab polisi membolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas jalan raya, untuk mengetahui perdamaian yang dilakukan pelaku kecelakaan yang berkaitan dengan korban tindak pidana lalu lintas jalan raya, dan, untuk mengetahui pemberian santunan sebagai bentuk perdamaian dari pelaku tindak pidana lalu lintas jalan raya yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Untuk melengkapi data, digunakan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap responden dan informan. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis dan diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian di Kota Banda Aceh menunjukkan perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas di tingkat kepolisian dilakukan karena adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan syarat korban tidak mengalami luka berat maupun kematian. Perdamaian yang dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyawarah, dengan memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materil dan immateril. Pihak kepolisian pada umumnya hanya memfasilitasi kedua pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apa bila kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang tetap. Disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan ruang yang lebih kepada penyelesaian secara damai terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat mencerminkan penyelesaian di luar peradilan secara asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Disarankan kepada pihak kepolisian agar tidak memproses secara hukum lebih lanjut dari kecelakaan lalu lintas apabila telah diselesaikan secara damai oleh para pihak. Serta, melakukan sosialisasi hukum terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar masyarakat dapat patuh dan sadar apabila berkendaraan di jalan raya. Disarankan kepada setiap hakim agar dapat memberikan penyelesaian yang adil dalam pelanggaran lalu lintas, dengan menjadikan pertimbangan hukum atas hasil perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak Kata Kunci: Kecelakaan lalu lintas dan perdamaian