Nurul Hukmiah, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WAKAF DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU (Suatu Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam). Nurul Hukmiah, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1: Februari 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.91 KB)

Abstract

Abstract: According to statute No. 41 of 2004 on waqf, which is a waqf is legal to separate and or give up some of his property to be used permanently or for a specified period of time in accordance with their interests aimed at public welfare interests of worship or according to the shari'ah. Waqf in Islamic law mentioned is put of beneficial ownership of property without subtracting the object to be left the individuals or groups (organizations) in order to be used for purposes that do not conflict with the Shari'ah in forever. The second definition of waqf seen a significant difference in the presence of some new and important clauses in the legislation. Among which, the courage to change the concept of waqf absolutism forever be a relative. The results showed that, first, Basis of Statute No. 41 of 2004 provides for a time limit fixed objects endowments, namely: judicial discretion, maqashid Syar'iyyah, the benefit to facilitate the ‘wakif’, economic empowerment foundation, and sociological communities. Second, the provisions of Islamic law when endowments are given a period of time is endowments including environmental issues of fiqh, not shari'ah. This means that all rules and regulations relating to waqf is jurisprudence which is the result of the human perspective that is subject to the sociological determinants. Basically substances contained in the provisions of Article 1, clause (1) of Statute No. 41 of 2004 on Waqf is the value of the benefit of waqf property. So that the principle of expediency objects into foundation endowments are most relevant to the existence of the object itself. Logical consequence of the endowment period of time (temporary) that more and more people to mewakafkan their property, because endowments forever (eternal) is identical to eliminate tenure. With the increasing number of enthusiasts indirectly waqf property is also growing, so it is possible to be developed to the maximum for the welfare of the community. Keywords: Endowments and Certain Period. Abstrak: Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya yang bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dalam hukum Islam disebutkan wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at dalam waktu selama-lamanya. Dari kedua definisi wakaf terlihat perbedaan yang signifikan dengan adanya beberapa hal baru maupun klausul penting dalam UU tersebut . diantaranya yaitu, keberanian merubah konsep absoltisme wakaf selam-lamanya menjadi bersifat relatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Landasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberi batas waktu untuk wakaf benda tetap, yaitu: berdasarkan pertimbangan yuridis, maqashid syar’iyyah, kemaslahatan untuk memudahkan si wakif, landasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosiologis masyarakat. Kedua, Ketentuan hukum Islam bila wakaf diberikan dalam jangka waktu tertentu yakni masalah wakaf termasuk lingkungan fiqh, bukan syari’at. Artinya segala aturan dan ketentuan yang berhubungan dengan wakaf hanyalah fiqih yang merupakan hasil pandang manusia yang tunduk kepada determinan-determinan sosiologis. Pada dasarnya substansi yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 adalah nilai manfaat dari harta benda wakaf. Sehingga azas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri. Konsekuensi logis dari wakaf jangka waktu (temporer) yaitu semakin banyaknya masyarakat untuk mewakafkan harta benda mereka, karena wakaf selamanya (abadi) identik dengan menghilangkan hak kepemilikan. Dengan makin banyaknya peminat wakaf secara tidak langsung harta benda wakaf juga makin bertambah, sehingga hal ini memungkinkan untuk dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan ummat. Kata Kunci: Wakaf dan Jangka Waktu.