Syaifullah Noor, Mohd. Din, M. Gaussyah.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI. Syaifullah Noor, Mohd. Din, M. Gaussyah.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 3: Agustus 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.381 KB)

Abstract

Abstract: The action of damaging the good reputation of someone is called defamation. Defamation is classified as a tort since it attacks the honor or reputation of a person. When the defamation is linked with freedom of expression in Indonesia, which has been pledged by the government in the 1945 Constitution, there is no difference and unknown boundaries that distinguish between defamation and freedom of expression such as criticism and advice, so as to inhibit developed and positive freedom of expression. Defamation is regulated under Article 310 and 311 of the Indonesia Criminal Code (KUHP) categorized as the first regulation or lexgeneralis which applies not to the online media, and then regulated under Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 Year 2008 regarding ITE or characterized aslexspecial, which applies to online media. In the ITE Law, it is hard to find the types of offense from the criminal act of defamation, and elements of the act was not clear until today, so as to give rise to a new criminalization against freedom of expression. Keywords :DefamationThrought Information and Electronic Transactions. Abstrak: Pencemaran nama baik sering disebut dengan defamation. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Hal tersebut apabila dihubungkan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia yang telah dijaminkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945, hampir tidak ada perbedaan dan sampai sekarang tidak diketahui batas yang membedakan antara pencemaran nama baik dengan kebebasan berekspresi dalam hal ini bentuk kritik dan saran, sehingga dapat menghambat kebebasan berekspresi dalam hal membangun atau positif. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai peraturan yang terlebih dahulu diatur atau bersifat umum (lex generalis) yang berlaku bukan pada media online, dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau bersifat khusus (lex specialis) yang berlaku pada media online. Dalam Undang-Undang ITE tidak ditemukan secara jelas jenis delik dari perbuatan pidana pencemaran nama baik ini, dan unsure-unsur dari perbuatan tersebut belum jelas sampai saat ini, sehingga dapat menimbulkan suatu kriminalisasi baru terhadap kebebasan berekspresi. Kata kunci : Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.