Adam Sani, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd Din.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Adam Sani, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd Din.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 3: Agustus 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.936 KB)

Abstract

Abstract:A child is a mandate from Allah all the mighty born to this world in holy form. A child is a young generation is a continuation ofstates’ aims and a source of national development.A child needs a guidance and special attention especially from their parents and government to achieve maximal physical,mental, and spiritual development. Legal sources towards child committing crime in Indonesia is ruled in the Act Number 3,1997 regarding Juvenile Court then completed by the Act Number 11,2012 concerning Juvenile Criminal Justice System. Therefore, if a child committing crime, the violator would be processed by the laws.The Act Number11, 2012 concerning Juvenile Justice Systemprefersrestoratif justiceapproach in dealing with the child committing crime.Inaccordance with Islamic law, a child commits crime will not be punished by any kind of punishment (hudud), qishas/diyat or ta’zir. A punishment for the child who commits crime is burdened on the parents because they are obliged to educate them to be good people. If children become violators meaning that the parents do not do their duties, hence the parents should take this responsibility and the consequence, by punishing them. Keywords : Juvenile Conviction, Islamic and Indonesia Criminal Laws. Abstrak: Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci).Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintahuntukmencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal.Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menanganiperkara anak yang terbukti melakukan tindakpidana. Menurut hukum Islam, Anak yang melakukan tindak pidanatidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat ataupun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya. Kata Kunci ;pemidanaananak , hukum Islam danhukumPidana Indonesia.