Muhammad Bulqia, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd. Din.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP PELANGGARAN ZAKAT (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007) Muhammad Bulqia, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd. Din.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 4: November 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.652 KB)

Abstract

Abstract: Zakat is one of the main five pillars in Islam. It is derived from arabic, and means special treasure, which is distributed and given to certain groups including poor people. In Indonesia, the management of zakat is regulated by Law Number 23/ Year 2011 and termed as“Management of Zakat”. This kind of islamic law was formulated in the national law and might be translated that there is an effort to embed an islamic law in the national law, so that it can be impelemented throughly at the national level. Referring this, basically, those who refuse to pay zakat or further referred as “zakat offenders” albeit his/her abilities, then they could be imposed on criminal penalty. However, this law is still considered as weak as there has been no criminal court further arranged until nowadays. Particularly in Aceh as the only province in Indonesia implementing the syaria’ law, its law or commonly referred as Qanun Aceh - Number 10/ Year 2007 regarding Baitul Mal at Subject 50 alphabet a has already stated the possibility to subject zakat offenders with a criminal penalty and they have to compensate penalty payment, with a maximum twice higher than the initial amount. Such weak penalty is regarded as irrelevant and would not increase self-consideration or self-engagement among zakat offenders. Based on this study, this can be concluded that: first, zakat offenders can be imposed to ta’zir law. Second, there has been no criminal penalty for zakat offenders although it is actually already regulated in Law Number 23/ Year 2011. Third, the criminal penalty as it is arranged in Qanun Aceh - Number 10/ Year 2007 still considered as weak. Four, a strong criminal law enforcement, bold, and ideal positive regulation is strongly recommended in the future.Keywords: criminal, syaria’ law, Qanun Aceh, zakat, zakat offender. Abstrak: Zakat adalah salah satu pilar utama dalam hukum islam. Diambil dalam bahasa arab, dan berarti harta khusus yang dibagikan dan diberikan ke orang-orang tertentu termasuk orang miskin. Di Indonesia, tata laksana zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan dikenal sebagai “Tentang Pengelolaan Zakat”. Salah satu jenis hukum islam yang diformulasikan dalam hukum nasional dan dapat diartikan bahwa adanya usaha untuk  menjadikan hukum islam sebagai salah satu bagian dari hukum nasional, sehingga pelaksanaan zakat dapat dilakukan secara menyeluruh pada skala nasional. Menurut hukum ini, pada dasarnya, siapa saja yang menolak membayar zakat atau selanjutnya disebut sebagai mangkir zakat walapun yang bersangkutan memiliki kemampuan, maka mereka bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, hukum ini dianggap masih lemah dikarenakan belum ada tindah pidana kriminal yang mengatur hal tersebut hingga saat ini. Khususnya di Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, hukum yang berlaku yang umum disebut sebagai Qanun Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal pada pasal 50 huruf a yang menyatakan kemungkinan untuk memidanakan mangkir zakat dengan hukuman kriminal dan mereka harus membayar denda, maksimum dua kali dari jumlah awal. Hukuman tersebut dianggap tidak relevan dan tidak meningkatkan kesadaran atau keterikatan diantara para wajib pajak. Berdasarkan studi ini, dapat dikonklusikan bahwa: pertama, para mangkir zakat dapat dikenakan hukuman ta’zir. Kedua, belum ada hukuman pidana untuk para mangkir zakat walaupun sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, hukuman kriminal seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh - Nomor 10 Tahun 2007 masih dianggap lemah. Keempat, hukum pemidanaan yang kuat, jelas, dan hukum positif yang ideal sangat direkomendasikan di masa yang akan datang.Kata Kunci : kriminal, hukum syariah, Qanun Aceh, zakat, mangkir zakat.