Luluk Wahyu Roficoh
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEPATUHAN SYARIAH AKAD MURABAHAH DALAM KONSEP PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Luluk Wahyu Roficoh
HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam | Vol. 6 | No. 1 | 2019
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad Murabahah merupakan Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Bentuk Murabahah yang dilakukan perbankan syariah sudah mengalami perubahan beberapa bentuk dari aslinya. Murabahah yang dipraktikkan pada bank syariah dikenal dengan istilah Murabahah li al-aamir bi al-syira. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang keabsahan jual beli Murabahah li al-aamir bi al-syira. Bank melakukan  perjajian Murabahah dengan nasabah, pada saat yang sama mewakilkan kepada nasabah agar nasabah membeli sendiri barang yang diinginkannya. Pada dasarnya, ketentuan yang yang berkaitan dengan akad Murabahah sudah sangat tegas diuraikan pada Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dengan demikian yang selama ini dipraktikkan oleh perbankan syariah dalam pembiayaan dengan akad Murabahah telah menyimpang beberapa ketentuan dalam Fatwa DSN MUI.
Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah Luluk Wahyu Roficoh; Mohammad Ghozali
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.754 KB) | DOI: 10.30651/jms.v3i2.1736

Abstract

Rahn merupakan salah satu akad yang diberlakukan dalam usaha pegadaian syariah di Indonesia, selain sebagai akad konsep rahn juga merupakan nama produk di Pegadaian Syariah. Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang teguh kepada prinsip syariah. Gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-pripsip syariah berpegang pada Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas, Fatwa DSN MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000. Pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga disebabkan oleh keberhasilan terlembaganya bank, BMT, BPR dan asuransi syariah, maka pegadaian mendapat perhatian untuk dibentuk di bawah naungan suatu lembaga tersendiri. Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba.  Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah, adanya kebebasan untuk mendesain bentuk akad akan memberikan keberagaman produk, Namun demikian analisis fiqh dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dilarang, mrngingat salah satu kaidah dalam ushul fiqh adalah pada dasarnya semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah, tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperjelas untuk mendapatkan praktik yang benar secara teori syariah. Yaitu tentang pemanfaatan barang gadai yang belum dijelaskan secara rinci tentang pemanfaatan dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin.
Tinjauan Empirik Perkembangan Sistem Ekonomi Syariah di Eropa Luluk Wahyu Roficoh
Ijtihad Vol. 12 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.558 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v12i1.2547

Abstract

Kehadiran Ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak pihak, khususnya umat Islam akan sebuah sistem ekonomi alternatif dari ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ekonomi kapitalis milik barat pada perkembangannya tidak mampu mewujudkan kemakmuran, terbukti dengan krisis global yang terjadi di negara-negara Eropa dan menjalar ke seluruh dunia. Sejak kemunculan ekonomi Islam di Eropa tahun 1976, Yayasan Islam Leicester United Kingdom mendirikan pusat penelitian pertama ekonomi Islam. Pertumbuhan ekonomi Islam di Eropa ditandai dengan industri keuangan Islam di beberapa negara Eropa dengan mengoperasikan 24 bank yang menawarkan produk keuangan Islam dan didukung dengan 5 bank menerapkan sistem Islam secara penuh. Di Inggris bank yang secara operasional berbasis Syariah di Eropa berjumlah 6 Bank, adapun bank konvesional yang membuka Islamic windows sebanyak 16 bank. Sukuk dengan kontrak Ijarah juga terbit di Eropa dan terdaftar di London Stock Exchange dengan nilai total $51 Milyar. Perkembangan Asuransi berbasis syariah juga mendapat respon baik dari masyarakat Eropa.