Dannys Siburian
Kantor Advokat Dannys Siburian & Partner

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN MEREK TERKENAL DI INTERNET DARI TINDAKAN CYBERSQUATTING Dannys Siburian
Badamai Law Journal Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v3i2.9243

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia yang dapat menyelesaikan sengketa nama domain merek terkenal di internet terhadap tindakan cybersquatting dan untuk menganalisis implementasi penyelesaian sengketa yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam penyelesaian sengketa nama domain merek terkenal di internet dari tindakan cybersquatting. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta sifat penelitian yaitu preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Lembaga alternatif penyelesaian sengketa nama domain merek terkenal di internet bisa dilakukan melalui PANDI, namun penyelesaian perselisihan pengelolaan nama domain merek terkenal di internet di Indonesia saat ini belum memadai. Meskipun kebijakan PANDI mengadopsi kebijakan UDRP yang dibuat oleh ICANN namun tidak bersifat komprehensif, karena hingga saat ini belum memiliki kebijakan terkait penyelesaian perselisihan nama domain tingkat global atau Global Top Level Domain (GTLD). Kedua, Implementasi penyelesaian sengketa dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia memperlihatkan adanya pengadopsian hukum dalam penyelesaian sengketa merek terkenal di internet dari tindakan cybersquatting berdasarkan kebijakan UDRP yang dibuat ICANN. Undang-Undang Merek mengatur pemegang merek dalam hal ini termasuk nama domain merek terkenal untuk mempertahankan haknya melalui gugatan perdata, berupa gugatan ganti kerugian ke pengadilan niaga