Abstrak: Latar Belakang: Target penerimaan pajak di Indonesia yang tidak pernah terealisasi dalam beberapa tahun terakhir, dapat mengakibatkan terhambatnya program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Rata-rata target penerimaan pajak dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) sebesar Rp1.404,48 triliun, dengan rata-rata realisasi penerimaan di tahun tersebut adalah sebesar Rp1.229,60 triliun, dan rata-rata pencapaian penerimaan pajak dari tahun 2016-2020 adalah sebesar 88%. Metode self assessment system yang diterapkan di Indonesia menjadikan kepatuhan pajak sukarela penting untuk diteliti.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh norma terhadap kepatuhan pajak sukarela.Metode Penelitian: Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Selatan adalah populasi dalam penelitian ini. Pemilihan sampel menggunakan metode convenience sampling. Data penelitian dianalisis menggunakan alat analisis yang terdiri dari statistik deskriptif, uji kualitas data, uji normalitas, uji multikolienaritas dan uji hipotesis dengan program SPSS versi 26.Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan norma sosial berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak sukarela, sedangkan norma personal dan norma nasional tidak berpengaruh terhadap kepatuhan sukarela. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah lingkungan sosial seperti pasangan, keluarga, teman, dan organisasi sangat memengaruhi wajib pajak dalam mengambil keputusan.Keterbatasan Penelitian: Variabel tingkat kepercayaan pada pemerintah tidak dimasukkan dalam pengujian, beberapa penelitian terdahulu variabel tingkat kepercayaan kepada pemerintah memiliki peran sebagai penjelas hubungan antara norma dan kepatuhan pajak. Selain itu, pengambilan data dalam penelitian ini hanya dilakukan dengan menggunakan survey tanpa interview yang mendalam kepada responden.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini membagi norma menjadi tiga, yaitu norma personal, norma moral dan norma nasio