Di dunia dan di Indonesia banyak orang yang mengalami gangguan jiwa termasuk di Aceh. Sering kali, orang dengan gangguan jiwa mendapatkan stigma dan diskriminasi dari kalangan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui stigma masyarakat Di Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar berdasarkan stereotip, prasangka dan diskriminasi. Jenis penelitian ini deskriptif dengan desain cross sectional study. Populasi penelitian adalah seluruh masyarakat di Desa Tumbo Baro, Desa Lam Ara Tunong dan Desa Reuleng Geulumpang Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar berjumlah 68 responden. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode proporsional sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan teknik wawancara terpimpin dan alat ukur berupa kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 69,1% responden memberikan stereotip terhadap orang dengan gangguan jiwa, 52,9% responden memberikan prasangka terhadap orang dengan gangguan jiwa dan 52,9% responden tidak melakukan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, sehingga dapat disimpulkan bahwa 51,5% responden tidak memberikan stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk melihat gambaran dampak stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa dan diharapkan kepada pemerintah Kecamatan Kuta Malaka dapat bekerja sama dengan petugas kesehatan menyelenggarakan seminar/penyuluhan kepada masyarakat tentang stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa agar masyarakat mengerti dan paham mengenai stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa.