Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JUAL BELI LELANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ana Selvia Khaerunnisa; Eef Saefullah
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.782 KB) | DOI: 10.24235/jm.v3i2.439

Abstract

AbstrakJual beli merupakan salah satu cara yang dipakai manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Dalam hukum Islam, ada sejumlah ketentuan dalam jual beli yang tujuannya untuk mendapatkan kemudahan atau kemaslahatan dan menghindari kerugian atau kemadharatan dalam bertransaksi. Di Desa Gebangmekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, terdapat sebuah praktik jual beli lelang ikan yang dilakukan di TPI KUD Mina Bumi Bahari desa Gebangmekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Namun dalam pelaksanaan praktik jual beli ini sering terjadi manipulasi harga yang dilakukan oleh pihak TPI KUD Mina Bumi Bahari, pengurangan timbangan yang dilakukan oleh para tengkulak kepada nelayan, dan pencegatan pembeli sebelum sampai tempat bertransaksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut fiqh dan undang-undang membolehkan jual beli lelang (muzayyadah) ikan di TPI KUD Mina Bumi Bahari dengan kata sepakat (suka rela atau intirodlin) antara pembeli dan penjual. Pelaksanaan jual beli lelang ikan di TPI KUD Mina Bumi Bahari desa Gebangmekar kecamatan Gebang kabupaten Cirebon tidak berjalan dengan baik dan sistematik yang sesuai dengan tata tertib pelaksanaan lelang yang dikesepakati bersama (nelayan dan pihak TPI). Faktor-faktor yang tidak memotivasi nelayan untuk menjual hasil lautnya ke TPI adalah karena TPI tidak terbuka dalam masalah harga ikan yang telah dilelang dan membuat nelayan merasa rugi karena TPI mengambil keuntungan yang lebih besar tanpa sepengetahuan nelayan karena harga awal yang diberikan TPI tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati. Dan dalam pandangan hukum Islam pun praktik jual beli lelang ikan yang terjadi di desa Gebangmekar ini tidak memenuhi aturan syari’ah yang berlaku dan telah di utarakan oleh beberapa mazhab bahwa praktik jual beli apapun itu jika tidak memenuhi syarat dan rukun serta aturan islam yang berlaku maka jual beli tersebut tidak sah. Dan inilah yang terjadi di TPI KUD Mina Bumi Bahari desa Gebangmekar kecamatan Gebang kabupaten Cirebon.           Kata kunci: Jual, Beli, Hukum Islam dan  Lelang  Abstract The transaction is one way that man has to meet the intent of his life. In Islamic law, there are a number of provisions in the buying and selling that aim to get the benefit and the ease or avoid losses or kemadharatan in the transaction. In the village of Gebang subdistrict Gebangmekar Cirebon, there is a practice of buying and selling fish auction conducted on Earth TPI Mina Bahari KUD village Gebangmekar Gebang subdistrict Cirebon. but in practice the implementation of these common selling price manipulation conducted by KUD TPI Mina Bahari Earth, reduction scales done by the middlemen to fishermen, and interception In this study can be summarized as follows, according to the jurisprudence and legislation to allow the sale and purchase auction (muzayyadah) fish in KUD TPI Mina Bahari Earth with an agreement (voluntary or intirodlin) between buyers and sellers. Implementation of the buying and selling of fish auctions in KUD TPI Mina Bahari Earth Gebangmekar village districts of Cirebon district Gebang not run properly and systematically in accordance with the rules of the auction are dikesepakati together (fishermen and the TPI). Factors that do not motivate the fishermen to sell to the sea because of TPI TPI is not open in the issue price of fish that have been auctioned and make fishermen feel the loss because TPI take greater advantage without the knowledge of fishermen as the initial price given TPI does not correspond to the price agreed. And in the view of Islamic law was the practice of buying and selling fish auction that occurred in the village of Gebangmekar this does not meet the applicable rule of Shari'ah and has been mentioned by some schools that practice of buying and selling whatever it is otherwise eligible and pillars of Islam and rules that apply it buying and selling is not legitimate. And this is what happens in Earth's TPI Mina Bahari KUD village districts Gebangmekar Gebang Cirebon regency. Keywords: buying, selling, Islamic Law and auction.
IMPELEMENTASI FUNGSI BAYT AL-MĀL DAN PENGELOLAANNYA PADA BMT AL-FALAH SUMBER Eef Saefullah; Fitria Handayani
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 8, No 2 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.965 KB) | DOI: 10.24235/amwal.v8i2.1369

Abstract

Abstrak :Perkembangan keberadaan BMT dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penghimpunan, penyaluran dan pendayagunaan harta ibadah (bayt al-māl) seperti zakāh, infaq, ṣadaqah dan wakāf, serta dapat pula berfungsi sebagai bayt at-tamwīl yaitu institusi yang bergerak di bidang investasi dan simpan pinjam yang berbadan hukum koperasi. Oleh karena itu, BMT wajib menerapkan fungsi bayt al-mâl melalui proses pengelolaannya dalam membantu meningkatkan dan memperbaiki taraf hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fungsi BMT sebagai bayt al-māl dan pengelolaannya pada BMT Al-Falah Cirebon.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Data penelitian di peroleh dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara dengan karyawan Bayt al-Māl BMT AL-Falah Cirebon kemudian menganalisisnya melalui reduksi data, penyajian data, dan pembuatan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Bayt al-Māl BMT Al-Falah telah menerapkan fungsi BMT sebagai bayt al-māl melalui pengelolaannya telah melakukan beberapa program penyaluran dan pendayagunaan seperti pemberdayaan ekonomi dhuafa, beasiswa pendidikan dhuafa, desa binaan dan charity dalam mengoptimalkan dana zakāh, infaq, ṣadaqah dan wakāf dengan dana bayt al-māl yang terdapat di BMT Al-Falah masih 0,005% dari dana bayt at-tamwīl. Dan pengelolaan dana ZISWaf pada BMT Al-Falah melalui proses manajemen yang dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi efektif, serta fungsi BMT yang mendukung kegiatan bayt al-māl adalah sebagai konsumen dan produsen.                Kata Kunci : BMT (bayt al-māl wa at-Tamwīl), fungsi bayt al-māl dan pengelolaan dana bayt al-māl (zakāh, infaq, ṣadaqah dan wakāf). Abstract :The development of the existence of BMT is considered to have two main functions, namely as a media mobilization, distribution and empower the treasures of worship (Bayt al-Māl) as zakāh, infaq, ṣadaqah and endowments, and can also function as bayt at-tamwīl namely institutions engaged in the investment and savings and loans legal status of cooperatives. Therefore, BMT is required to apply the function bayt al-māl through a management process to help increase and improve living standards. This study aimed to describe the function of BMT as bayt al-māl and managed by BMT Al-Falah Cirebon.This research method a qualitative research with descriptive approach. The research data obtained from the observation, documentation and interview with employee raises Bayt al-Māl BMT Al-Falah Cirebon and then analyze with of data reduction, data presentation, and of making a conclusion.The results showed that the Bayt al-Māl BMT Al-Falah has implemented functions of BMT as bayt al-māl through its management has conducted several programs channeling and utilization such as economic empowerment of the poor, educational scholarships poor, guided village and charity in optimizing zakāh, infaq, ṣadaqah and endowments with funds bayt al-māl contained in BMT Al-Falah was 0.005% of the funds bayt at-tamwīl. And fund management ZISWAF at BMT Al-Falah through a management process that is well managed so that it can be effective, as well as BMT functions that support the activities bayt al-māl is as consumers and producers. Keywords : BMT (Bayt al-Māl wa at-Tamwīl), the function of the bayt al-māl and fund management bayt al-māl (zakāh, infaq, ṣadaqah and endowments).