Dana Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan tenaga kerja di masa pensiun, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Pensiun sekaligus merumuskan kebijakan yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan Dana Pensiun di masa mendatang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Perkembangan Dana Pensiun menunjukkan perkembangan yang relatif stagnan cenderung menurun, karena kemampuan pendiri ataupun terdapat program pensiun lain. Karakteristik dari penyelenggaraan Dana Pensiun di daerah adalah: perkembangannya tidak terlepas dari perkembangan di pusat; bagi perusahaan yang mapan sudah mampu mendirikan Dana Pensiun sendiri; perusahaan menjadi mitra pada DPPK; dan, perusahaan belum menerapkan Dana Pensiun, tetapi hanya memfasilitasi pegawai untuk secara mandiri menjadi peserta DPLK. Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan Dana Pensiun yang lebih baik, maka perlu revisi terhadap UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Beberapa substansi perubahan, antara lain perlunya pengaturan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, pengaturan tersendiri ketika pendirian Dana Pensiun melibatkan mitra yang banyak sehingga beban menjadi tanggung jawab kolektif, dan untuk mencapai GPFG maka kewajiban mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebaiknya diberlakukan kepada kedua belah pihak, baik pengurus maupun pengawas. Selain itu, adanya implementasi program jaminan pensiun SJSN yang bersifat wajib maka jumlahnya harus terjangkau bagi kedua belah pihak. Ketentuan program pensiun wajib (BPJS-ketenagakerjaan) harus memperhatikan kemampuan pendiri, dengan implementasi bertahap. Harmonisasi terhadap pengaturan sistem pensiun secara menyeluruh merupakan suatu keharusan agar program yang dijalankan berdampak positif bagi masyarakat.