This Author published in this journals
All Journal Profetika
Masithoh Masithoh
Magister Hukum Ekonomi Syariah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN ISLAM TERHADAP FORCE MAJEUR DALAM RELAKSASI KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19 Rizka Rizka; M. Junaidi; Sudaryono Sudaryono; Masithoh Masithoh
Profetika: Jurnal Studi Islam Vol. 23, No. 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/profetika.v23i1.16800

Abstract

The problems contained in this scientific paper are about how the parameters of a situation can be called Force Majure in the view of Islam, and whether the Covid-19 pandemic can be used as the basis for Force Majure, and how Islam views credit relaxation in the midst of the COVID-19 pandemic. This study uses a juridical-normative approach whose main data source is secondary data in the form of written materials about the law which are then analyzed qualitatively with the aim of producing analytical descriptive data. From this study it was found that the parameters of a situation that can be called force majeure can be divided into two, namely absolute force majeure and relative force majeure, absolute force majeure is a situation that can no longer be implemented while relative force majeure is a situation that can actually be done but because there are something it is impossible to carry out his will and if done then the effect is great. The Covid-19 pandemic in general cannot be said to be a force majeure situation, but because the Government has issued Presidential Decree No. 12 of 2020 which states that COVID-19 is a non-natural disaster and is a national disaster and restrictions on carrying out an activity, this can potentially be a force majeure so that with the existence of a limitation on activities, the state must be present in providing a national economic stimulus, one of which is the provision of credit relaxation. The provision of credit relaxation is a policy issued by the state as an effort so that business actors can still continue their business activities in the midst of a pandemic and of course can again support the country's economy, but in practice the provision of credit relaxation by financial service institutions is not optimal.Permasalahan yang terdapat karya ilmiah ini adalah mengenai bagaimana parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai Force Majure dalam pandangan Islam, serta apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikan dasar sebagai Force Majure, serta bagaimana padangan Islam terhadap  relaksasi kredit di tengah tengah pandemic covid 19  . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang sumber data utamanya adalah data sekunder yakni berupa bahan-bahan tertulis tentang hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif yang bertujuan menghasilkan data deskriptif analitis. Dari penelitian ini diperoleh bahwa parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai force majure dapat dibagi menjadi dua yaitu force majure absolute dan force majure relatif, force majure absolut adalah keadaan yang sudah tidak bisa dilaksanakan lagi sedangkan force majure relatif adalah keadaan yang sebenarnya bisa dilakukan namun karena ada suatu hal maka tidak mungkin melaksanakan kehendaknya dan jika dilakukan maka pengaruhnya besar. Pandemi Covid-19 secara umum tidak dapat dikatakan sebagai keadaan force majure, namun karena Pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan covid-19 merupakan bencana non-alam dan merupakan bencana nasional serta pembatasan melakukan suatu kegiatan, maka hal demikian dapat berpotensi sebagai force majure sehingga kemudian dengan adanya suatu pembatasan kegiatan, negara harus hadir dalam memberikan stimulus perekonomian nasional yakni salah satunya pemberian relaksasi kredit. Pemberian relaksasi kredit merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara sebagai upaya agar para pelaku usaha masih dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi dan tentunya dapat kembali menunjang perekonomian negara, namun dalam praktiknya pemberian relaksasi kredit oleh lembaga jasa keuangan belum optimal