Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LIMIT GANTI RUGI DALAM HUKUM ANGKUTAN DI JALAN Siti Nurbaiti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.149 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3589

Abstract

Angkutan di jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, angkutan jalan bertujuan sebagai penghubung berbagai kota dan pulau yang ada di Indonesia. Masalah yang paling penting dalam kaitannya dengan pengangkutan di jalan adalah masalah limit ganti rugi yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut untuk membayar ganti kerugian kepada pengguna jasa yang mengalami kecelakaan atau kehilangan barang yang terjadi selama penyelenggaraan pengangkutan di jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan ganti kerugian  dan limit yang diberikan kepada pengguna jasa angkutan jalan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis  secara kualitatif  dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan memberikan ganti kerugian memang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaln, akan tetapi ketentuan mengenai besarnya limit tanggung jawab pengangkut untuk memberikan ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 192 ayat (2) dan Pasal 193 (2) UU No.22 Tahun 2009 tidak memberikan ketentuan yang tegas berapa jumlah yang pasti yang harus diberikan kepada pengguna jasa, dan sampai tulisan ini dibuat Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut limit ganti ruginya belum dikeluarkan.Kata Kunci: Angkutan Jalan, Limit Ganti Rugi.
Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia - Turki) Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1593.843 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i2.364

Abstract

Product liability adalah suatu tanggung jawab hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacturer) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assemble) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut. Bagaimanakah tanggung jawab produk, sistem tanggung jawab dan proses penyelesaian ganti rugi di Indonesia dibandingkan dengan di Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dan persamaan tanggung jawab produsen, sistem tangung jawab yang dipergunakan dan proses penyelesaian ganti ruginya. Tanggung Jawab Product Liability dalam UUPK Indonesia diatur secara umum dalam Bab VI dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kepada pelaku usaha terhadap semua barang, sedangkan di Turki diatur dalam Pasal 4 The act No. 4077 on Consumer Protection as Amanded by Act No. 4822. Sistem tanggung jawab yang dipergunakan dalam UUPK menggunakan system based on fault dengan beban pembuktian terbalik untuk semua barang, sedangkan dalam The Consumer Protection Act Turki menggunakan sistem tanggung jawab based on fault, hanya khusus untuk produk yang cacat dan kekurangan dalam memberikan pelayanan. Di Indonesia, proses penyelesaian ganti ruginya, dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Di luar pengadilan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan di Turki dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga di luar pengadilan melalui lembaga Arbitrase yang dikenal dengan Arbitration Committee. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen, Indonesia maupun Turki sama-sama membentuk suatu Badan. Di Indonesia dinamakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, sedangkan di Turki dinamakan The Consumer Council.