Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

LIMIT GANTI RUGI DALAM HUKUM ANGKUTAN DI JALAN Siti Nurbaiti
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.149 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3589

Abstract

Angkutan di jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, angkutan jalan bertujuan sebagai penghubung berbagai kota dan pulau yang ada di Indonesia. Masalah yang paling penting dalam kaitannya dengan pengangkutan di jalan adalah masalah limit ganti rugi yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut untuk membayar ganti kerugian kepada pengguna jasa yang mengalami kecelakaan atau kehilangan barang yang terjadi selama penyelenggaraan pengangkutan di jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan ganti kerugian  dan limit yang diberikan kepada pengguna jasa angkutan jalan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis  secara kualitatif  dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan di jalan dalam memberikan memberikan ganti kerugian memang diatur dalam Pasal 192 ayat (1) dan Pasal 193 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaln, akan tetapi ketentuan mengenai besarnya limit tanggung jawab pengangkut untuk memberikan ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 192 ayat (2) dan Pasal 193 (2) UU No.22 Tahun 2009 tidak memberikan ketentuan yang tegas berapa jumlah yang pasti yang harus diberikan kepada pengguna jasa, dan sampai tulisan ini dibuat Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut limit ganti ruginya belum dikeluarkan.Kata Kunci: Angkutan Jalan, Limit Ganti Rugi.