Sridevi Ronauli
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA KERJA SOSIAL UNTUK MENGURANGI OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Sridevi Ronauli; Erdianto Effendi; Ferawati Ferawati
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 7, No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu problem yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah kelebihan muatan atau ruang yang tidak cukup di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) karena pemidanaan yang selalu berujung penjara dan masuk LAPAS. Bahkan beberapa kasus tindak pidana ringan sekalipun terkadang juga berujung masuk Lapas. Para narapidana yang sudah bebas dari tahanan yang tidak memiliki kemampuan atau keahlihan apapun selain melakukan kejahatan, saat bebas maka tetap akan mengulang kembali tindak pidana yang pernah dilakukannya (residivis) dan kembali masuk Rutan atau Rumah tahanan. Harusnya kondisi Rumah Tahanan sudah ada pengurangan narapidana namun akibat residivis maka bertambah lagi. Kelebihan muatan dari ruang yang disediakan di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah banyak terjadi. Untuk itu pidana berujung penjara yaitu beberapa tindak pidana ringan harapannya bisa diahlikan ke alternatif lain yaitu pidana kerja sosial.Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, dimana penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yaitu mengkaji mengenai perbandingan hukum antara pidana penjara dengan pidana kerja sosial sehingga dapat diformulasikan di Indonesia. Pidana. Penelitian ini menggunakan sifat peneltian deskriptif, karena penulis bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan rinci mengenai pidana kerja sosial.Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan atau dicoba untuk diformulasikan juga di Indonesia. Beberapa negara seperti Belanda, Jerman dan Denmark yang telah mengenal pidana kerja sosial sejak lama namun dikatakan sebagai hukuman kerja sosial. Meskipun dalam Kitab undang-undang hukum pidana negara Indonesia Pasal 10 belum diatur mengenai pemidanaan jenis pidana kerja sosial, namun di RKUHP Indonesia telah disinggung mengenai menerapkan pidana kerja sosial ini sebagai salah satu jenis pemidanaan yang dapat diberlakukan. Mempelajari beberapa keahlihan atau tambahan keterampilan di luar Lapas perlu dilakukan sehingga tujuan pemidanaan juga dapat terwujud yaitu memperbaiki si terpidana dan mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang.Kata kunci: Formulasi, Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan