Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa jaring arad dilarang beroperasi dan selanjutnya pemerintah memberikan bantuan alat tangkap berupa jaring insang dalam rangka mempertahankan usaha perikanan. Kajian mengenai keragaan kedua alat tangkap tersebut perlu dilakukan sebelum pemerintah mengimplementasikan alat tangkap bantuan. Tujuan umum penelitian ini adalah mengkaji strategi adaptasi nelayan terhadap kebijakan pelarangan jaring arad. Secara rinci, tujuan penelitian ini adalah membandingkan keragaan perikanan jaring arad dan jaring insang berdasarkan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan, serta membuat strategi adaptasi yang dilakukan nelayan terhadap pergantian jaring arad. Penelitian telah dilakukan di Eretan Kulon dengan metode survei dan dianalisis secara deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan kedua alat tangkap tersebut jika ditinjau berdasarkan komposisi hasil tangkapan dan usaha penangkapan ikan menunjukkan bahwa jaring insang mempunyai keragaan yang lebih baik dibandingkan jaring arad. Secara umum, nelayan mempersepsikan jaring insang mempunyai keragaan yang lebih baik dibandingkan jaring arad. Sebagai respon atas diberlakukannya kebijakan penggantian alat tangkap tersebut, nelayan menerapkan strategi adaptasi dengan beberapa opsi, yaitu: menambah jumlah ABK, merubah jam operasi, menekan biaya pengeluaran, dan memperluas daerah penangkapan ikan. Kata kunci: diversitas, jaring arad, jaring insang, persepsi strategi adaptasi, Eretan Kulon