Martha Sintaully Agustine
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDIDIKAN ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PEKERJA SOSIAL Martha Sintaully Agustine; Risna Resnawaty; Meilanny Budiarti S.
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 3, No 3 (2016): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.505 KB) | DOI: 10.24198/jppm.v3i3.13701

Abstract

Realitasnya di Indonesia, masih banyak kalangan yang mengatakan bahwa pekerjaan sosial dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa ilmu dan pendidikan. Kegamangan profesi pekerjaan sosial di tengah masyarakat tampak jelas ketika lulusan pendidikan pekerjaan sosial tidak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan ilmunya. Masalah ini disebabkan dari masih kurangnya pemahaman mengenai profesi pekerjaan sosial oleh masyarakat sehingga keberadaan pendidikan pekerjaan sosial menjadi kurang jelas arahnya. Untuk mendapatkan pemahaman yang tepat, sebelumnya kita perlu membedakan antara kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Kesejahteraan sosial adalah semua aktivitas intervensi sosial untuk meningkatkan keberfungsian sosial umat manusia. Sedangkan pekerjaan sosial adalah profesional yang menerima pelayanan kesejahteraan sosial. Jadi, pekerjaan sosial lebih berkaitan dengan profesi pekerjaan dan kesejahteraan sosial adalah ilmu yang membidanginya. Ini sama halnya dengan dokter dokter dengan ilmu kedokteran, guru dengan pendidikan, psikolog dengan psikologi dan seterusnya. Seperti halnya dokter, ketika tindakan medis dilakukan oleh seseorang yang bukan berlatar belakang pendidikan kedokteran maka kemungkinan terjadinya malpraktik sangat besar. Pekerja sosial pun demikian, orang yang berlatar belakang pendidikan ilmu kesejahteraan sosial secara konsep pasti lebih matang dibandingkan dengan mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu kesejahteraan sosial, ketika suatu intervensi dilakukan oleh orang yang tidak ahli dalam bidangnya maka akan menimbulkan konsep yang salah dan berujung pada praktik yang tidak benar. Untuk itu penting diperhatikannya latar belakang ilmu yang membidangi suatu profesi.