Pendidikan merupakan proses sistematis dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tuntutan yang harus dilakukan oleh setiap warga Negara. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, tujuan pendidikan secara eksplisit dicantumkan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, dalam skala nasional pendidikan berada dalam posisi yang sangat startegis. Pada beberapa daerah seringkali ditemukan kasus rendahnya melek aksara masyarakat yang berdampak terhadap rendahnya kualitas hidup mereka, sebagai akibat tidak terlayaninya pendidikan keakasaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Umumnya masyarakat yang tidak melek aksara menghadapi banyak kendala dalam memenuhi kebutuhan hidup termasuk kegiatan ekonomi keluarga akibat keterbatasan dalam keaksaraan. Walupun dampak negatif dari ketidakmelekan masyarakat tentang keaksaraan telah mereka rasakan namun kebutuhan akan pentingnya keaksaraan yang dipelajarinya secara khusus belum menjadi prioritas, sehingga ada asumsi bahwa kegiatan keaksaraan perlu dipadukan dengan aktifi tas peningkatan ekonomi masyarakat. Namun demikian, berdasarkan hasil observasi pada bebrapa daerah terpencil, mengintegrasikan kegiatan pemberantasan buta huruf dengan kegiatan produktifi tas ekonomi masyarakat mengalami kelemahannya yakni masih sangat tidak proposional, artinya bahwa kemampuan calistungdasi (membaca, menulis, berhitung, berdiskusi, dan aksi) masih sangat dominan daripada porsi penumbuhan kecakapan personal, kecakapan sosial, maupun kecakapan vokasional, dan sifatnya pun masih sangat sektoral. Berdasarkan alur pemikiran di atas, program pendidikan keaksaraan perlu mendapat perhatian dan pengkajian secara komprehenship baik pada aspek pengelolaan penyelenggaraan program keaksaraan, maupun orientasi pendidikan keaksaraan yang mengantarkan pada suatu kemampuan keterampilan tertentu sehingga memiliki kualitas hidup yang lebih baik.