ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah :Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, Bank tetap meminta agunan
dari pemohon kredit selain analisis etikad baik dan kemampuan pemohon kredit. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang Perbankan yang mengartikan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas. Jaminan tambahan berupa jaminan
materiil (berwujud) yang berupa barang-barang bergerak atau benda tetap atau jaminan inmateriil (tak
berwujud). Di dalam pemberian kredit oleh suatu bank, sebelumnya dilakukan penilaian atas permohonan kredit tersebut. Maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu, pertama untuk meletakkan
kepercayaan dan kedua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari bila kredit
ternyata disetujui untuk diberikan. Dengan penilaian kredit ini diharapkan pemberian kredit ini tidak berdampak bagi kegagalan usaha debitur atau kemacetan kreditnya. Dalam hal ini bank selaku debitur
jelas meminta jaminan atau anggunan kepada pihak kreditur. Bila jaminan tersebut telah sesuai dengan
besar nominal pinjaman maka bank akan menyetujuinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini setelah perjanjian kredit disetujui oleh para pihak debitur dan kreditur, bagaimana akibat
hukumnya antara debitur dan kreditur bila jaminan kredit hilang.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Jaminan / Anggunan, Kredit
ABSTRACT
Law No. 10 of 1998 on the amendment to Law Number 7 of 1992 concerning Banking, Article 1 paragraph
11, credit is: the provision of money or claims that may be equalized at the money, based on a loan agreement
or agreement between a bank and another party requiring the borrower to repay completely the debt after a certain period of time by giving interest. In practice of credit disbursement, the Bank still requests collateral
from applicants for credit other than good ethical and capability analysis of the credit applicants. This is in
compliance with the Banking Law defining collateral as an additional guarantee submitted by the debtors to the bank in the framework of granting the facility. The additional guarantees are material security (tangible)
in the form of movable goods or fixed objects or immaterial guarantees (intangible). In providing a credit by a
bank, prior appraisal to the loan application is made. The purpose of the appraisal to the credit application is, first, to lay down trust and second to avoid unexpected issues in the future if the credit is approved to be granted.
Under this credit assessment, it is expected that the provision of this credit will not affect the failure of the debtor
business or credit congestion. In this case the bank as the creditor will requests for a guarantee or collateral to the debtor. If the guarantee is in accordance with the nominal amount of loan, the bank will approve it
pursuant to the applicable regulations. In this case after the credit agreement is approved by the parties, the
debtor and creditor, what are the legal consequences between the debtor and creditor when the credit guarantee is lost.
Key words: Legal, guarantee/collateral, credit