Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam

Bunga Bank Dalam Pandangan Islam Abdul Waid
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.23 KB)

Abstract

Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Pasalnya, mereka masing-masing memiliki alasan da argumentasi yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan perspektif yang berbeda tentang riba, khususnya terkait dengan bunga bank. Secara historis terkait dengan kebiasaan masyarakat Arab jahiliyyah yang mendasari turunnya ayat-ayat tentang riba, bahwa riba yang diharamkan itu ialah riba Jahiliyah. Hukum atau kebiasaan riba yang berlaku pada waktu itu digambarkan dengan contoh yang lazim berlaku dijaman Jahiliyah. Dalam praktiknya, bunga banks (rente) merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank. Jumhur ulama kontemporer dan pertengahan memang mengharamkan bunga bank karena termasuk kategori riba. Tetapi jika melihat konteks masyarakat Arab jahiliyyah yang menjadi asbabun nuzul turunnya ayat-ayat tentang tentang riba, sebenarnya riba yang dilarang adalah riba yang konsumtif atau riba yang menganiaya.
Penegakan Hukum Pajak Untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Pendemi Covid-19 Abdul Waid
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 4 No 01 (2020)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.375 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v4i01.241

Abstract

Wabah pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara, salah satunya terhadap ekonomi. Dalam masa pandemi Covid-19, membayar pajak pada dasarnya tetap harus dilakukan oleh semua warga masyarakat yang wajib pajak. Namun, saat pandemi Covid-19, banyak masyarakat wajib pajak yang merasa kesulitan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Pandemi Covid-19 memperlambat peredaran ekonomi di tengah masyarakat seperti adanya beberapa pusat perekonomian yang harus tutup seperti perusahaan, pasar, toko, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya. Bahkan, tidak sedikit warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19. Efek pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi membuat banyak masyarakat tidak mampu membayar sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak sedikit warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi demikian diperlukan solusi yang tepat. Tulisan ini mencoba untuk menelaah penerapan hukum pajak di masa pandemi Covid-19 untuk meneguhkan ketahanan ekonomi Indonesia serta cara memperluas basis pajak di tengah pandemi Covid-19 dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan yuridis hukum pajak. Langkah strategis yang bisa dilakukan adalah menegakkan hukum pajak yang salah satu tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak. Penegakan hukum pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, mendorong kemudahan investasi, meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, perlu dilakukan strategi penerapan norma hukum pajak dengan pemberian Insentif PPh dan pemberian relaksasi administrasi pajak.
Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga Abdul Waid
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 4 No 02 (2020)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.23 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v4i02.265

Abstract

Secara umum nikah siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang. Nikah siri dalam konteks masyarakat sering dimaksudkan dalam beberapa pengertian. Persoalan yang kemudian muncul dari perkawinan siri ialah dampaknya terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya, termasuk hak-hak lainnya yang tidak bisa dilakukan karena status pernikahan tidak bisa dibuktikan secara tertulis. Pencatatan nikah harus ada demi kemaslahatan umat manusia, yang jika tidak ada atau dengan kata lain pernikahan dilakukan secara siri, maka kondisi tersebut akan menimbulkan kerusakan bagi umat manusia. Pencatatan nikah tersebut mutlak harus dilindungi, sebab apabila (pernikahan) dibiarkan berjalan dengan sendirnya maka akan mendatangkan kerusakan pada manusia dalam menjalani hidupnya. Dengan kata lain, nikah siri yang menimbulkan kerusakan harus lebih didahulukan untuk dicegah dibanding pertimbangan aspek-aspek yang lain.
Teori Maqashid Al-Syari’ah Kontemporer Dalam Hukum Islam dan Relevansinya Dengan Pembangunan Ekonomi Nasional Abdul Waid; Niken Lestari
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 4 No 02 (2020)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.021 KB) | DOI: 10.33507/lab.v4i01.270

Abstract

Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari'ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Dalam kaitannya dengan metode atau cara untuk menemukan hikmah dan tujuan penetapan hukum, setidaknya ada tiga cara yang telah ditempuh oleh ulama sebelum al-Syatibi. Cendekiawan muslim modern dan kontemporer memperkenal konsep dan klasifikasi maqashid al-syari’ah yang baru dengan memasukkan dimensi-dimensi maqashid yang baru yaitu pengembangan ekonomi nasional sebagai bagian tak terpissahkan dari tujuan syariah, mengembangkan terminologi maqashid al-syari’ah “tradisional”, guna memperbaiki kekurangan pada konsep maqashid al-syari’ah “tradisional”. terori maqashid al-syari’ah juga sangat relevan dengan pembentukan hukum nasional yang mengikat dan memaksa. Maqashid al-syari’ah selaras dengan salah satu tujuan hukum, yaitu kemanfaatan.