A. Komarudin Syaripin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perubahan Sosial dan Reaktualisasi Hukum Waris Islam A. Komarudin Syaripin
Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah Vol 6 No 1 (2021): Kajian Hukum Islam, Dakwah dan al-Qur'an
Publisher : Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syamsul 'Ulum Sukabumi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.319 KB)

Abstract

Penulisan paper ini merupakan satu kajian mengenai perubahan sosial sebagai bahan reaktualisasi hukum waris Islam. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan sosial dalam hal ini pergeseran perpektif pemaknaan adil pada masyarakat sebagai bahan reaktualisasi hukum waris Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Data yang digunakan ada dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu metode deskriptif. Hasil kajian ini menegaskan bahwa perubahan sosial (perubahan perspektif adil) dimasyarakat, sulit ketika dijadikan bahan untuk reaktualisasi hukum waris dalam Islam. Hal ini karena ayat tentang waris masuk dalam kategori ayat Qathiyyud dalalah ayat yang pasti pelaksanaannya, ayat yang bersifat rinci (tafshili) dan jelas (sharih) tidak ada peluang untuk ijtihad. Oleh karena itu perlu adanya solusi yang ditawarkan, sekiranya konsep hilah menjadi solusi. Konsep hilah ini secara tekhnis dilakukan setelah ada poses pembagian secara faraidh terlebih dahulu, setelah adanya musyawarah. Hal ini menjadi jembatan antara pihak yang mempersoalkan pembagian waris 2:1 dengan menyamakan dan pihak yang tidak mempersoalkan pembagian waris 2:1. Penelitian ini juga memberi saran untuk pengkajian yang lebih luas mengenai keterkaitan perubahan sosial dengan perubahan hukum dalam waris Islam. Hal ini karena penulis menemukan beberapa kekurangan dalam pertimbangan hukum yang diambil dalam bidang qaidah dan ushul fiqh.