Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Fikrah

Proses Penyelesaian Perkara Maisir : (Suatu Analisa Hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen dan Pijay) Fahmi Karimuddin
Al-Fikrah Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.203 KB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyah di samping telah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at Islam bagi warga masyarakat setempat, juga telah beberapa kali memberikan sanksi dan hukuman bagi warga masyarakat yang telah melanggar ketentuan syari’at Islam. Persoalan ini pada gilirannya menimbulkan persepsi seolah-olah proses penyelesaian perkara tindak pidana maisir terkesan tidak terdapatnya pegangan hukum yang jelas dalam proses penyelesaian pelanggaran syari’at islam, khususnya tindak pidana maisir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian perkara maisir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya serta penerapan hukum terhadap pelaku maisir pada kedua Mahkamah Syar’iyah tersebut. Dalam tehnik penelitian field research penulis menggunakan tehnik pengumpulan data dengan tehnik wawancara, observasi dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara maisir pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan Pidie Jaya melalui tahapan-tahapan tertentu, yaitu mulai dari proses pemeriksaan perkara maisir pada tingkat peyidikan dan penuntutan, dilanjutkan pada tingkat proses penyelesaian perkara pada tingkat Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya penerapan hukum terhadap pelaku jarimah maisir pada hakikatnya tidak berbeda karena melalui prosedur yang sama. Yaitu dimulai dari pembacaan berkas perkara, dan diakhiri dengan pemutusan hukuman. Adapun hukuman yang bakal diterima oleh pelanggar kejahatan maisir bervariasi, tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang di perbuat si pelaku dan di tambah oleh adanya keterangan si pelaku sendiri yang di hubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta memperhatikan bukti-bukti. Pada sisi lain, pengetahuan dan kebijaksanaan (ijtihad) hakim sebagai pemutus perkara persidangan juga sangat berpengaruh terhadap hukuman yang bakal di terima oleh si pelaku.