Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Akses layanan hukum bagi perempuan penyandang disabilitashingga kini masih sangat terbatas bahkan ada yang tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti stigma negatif, dianggap tidak cakap hukum, diragukan kesaksiannya, juga ketiadaan fasilitas penerjemah pada proses kesaksian di pengadilan. Disahkannya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitasmerupakan harapan baru agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.Namun begitu karena kompleksitas masalah disabilitas diperlukan harmonisasi hukum agar jaminan perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual dapat dipenuhi. Harmonisasi hukum adalah upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, keseimbangan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Dalam konteks perlindungan penyandang disabilitas, harmonisasi hukum sangat penting karena isu disabilitas adalah isu lintas sektoral yang terkait dengan banyak aspek seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Harmonisasi hukum dilakukan dengan melakukan penyesuaian unsur tatanan hukum yang berlaku dalam kerangka sistem hukum nasional (legal system) yang mencakup komponen materi hukum (legal substance), komponen struktur hukum beserta kelembagaannya (legal structure) dan komponen budaya hukum (legal culture).