Jurnal Mahasiswa S2 NGATYA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Pada Polresta Pontianak) NGATYA, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractReality straightening of Police Profession Code Of Ethics law to member of Indonesia Police doing crime in Pontianak City Police, especially in desecrate deed crime case done by Brigadir Deden Setiawan alias Deden Bin Sukandi, shows existence of inconsistence law applying. Ought to at rule Section 11 letter an and Section 12 sentence (1) letter an is upper, BRIGADIR POLISI DEDEN SETIAWAN NRP ought to. 72120348., based on Section 11 Regulation of The Government of Number 2, 2003 About Cessation of Member Of Republic of indonesia State Police, riffed Not Dear Sirs from On Duty Republic of indonesia State Police, because has proven validly and assures has done crime, and has obtained justice decision having permanent legal force. But happened exactly, riffed Dear Sirs applies Section 11 and Section 12 Head Of Republic of indonesia State Police Regulation Number Pol.: 7, 2006 about Indonesia Republic State Police Ethics Code. 2. Effort yuridis and technical which has been done by Indonesia Police to increase straightening of Police Profession Code Of Ethics law to a period of which will come is by doing : Regulation Renewal of Police Profession Code Of Ethics; Setles Action Indonesia Police Propam as Most Guard Front Straightening Of Discipline Law Member Of Indonesia Police; Glorifying of Police Profession, Implementation of Commitment of Profession, and Revitalisasi Indonesia Police Institution. Hereinafter is recommended : 1. That Police always increases performance and execution accountability function of police in the field of keeping Kamtibmas, straightening of law, protection and service to responsive public to information, report and/or denunciating submitted by public to Indonesia Police amenity for public to deal with police officer and also access information of public required by public. 2. That every member of Indonesia Police always can give security, peaceful and peaceful to public, acts sympathetic, humanist and assertive in executing duty, doesn't complicate member of public, having appearance polite and decent, and be opposed to corruption, collution and nepotism and be resistant to hardness.AbstrakRealitas penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak Pidana di Polresta Pontianak, khususnya dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Brigadir Deden Setiawan alias Deden Bin Sukandi, menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan hukum. Seharusnya pada ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a diatas, seharusnya BRIGADIR POLISI DEDEN SETIAWAN NRP. 72120348., berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan telah memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi yang terjadi justru, diberhentikan dengan hormat menggunakan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonersia. 2. Upaya yuridis dan teknis yang telah dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri ke masa yang akan datang adalah dengan melakukan : Pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri; Memantapkan Kiprah Propam Polri Sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri; Pemuliaan Profesi Polri, Implementasi Komitmen Profesi, dan Revitalisasi Institusi Polri. Selanjutnya direkomendasikan : 1. Agar Polri senantiasa meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi kepolisian dalam bidang pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang responsif terhadap informasi, laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Polri dan/atau kemudahan bagi masyarakat untuk berurusan dengan petugas kepolisian maupun mengakses informasi publik yang diperlukan masyarakat.2. Agar setiap anggota Polri senantiasa mampu memberikan rasa aman,tenteram dan damai kepada masyarakat, bersikap simpatik, humanis dan tegas dalam melaksanakan tugas, tidak mempersulit warga masyarakat, berpenampilan santun dan sopan, serta anti KKN dan anti kekerasan.