This Author published in this journals
All Journal Case Law
Nurhayanti
Universitas Galuh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN TATA CARA PEMBUATAN AKTA PPAT (Studi Kasus: PPAT di Wilayah Kota Tasikmalaya) Dhanang Widjawan; Dewi Hikmah; Asep Heri Kusmayadi; Nurhayanti
Case Law Vol. 2 No. 1 (2020): Case Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.184 KB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta otentik, salah satunya perbuatan hukum jual beli. Pada praktiknya, Pejabat Pembuat Akta Tanah seringkali melakukan proses pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Hal ini tentunya menjadi permasalahan dalam proses pendaftaran tanah, pembuatan akta yang tidak sesuai aturan memiliki implikasi hukum yang dapat mempengaruhi kedudukan suatu akta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk-bentuk pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT, serta implikasi hukum pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis data kualitiatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi/studi kepustakaan dan wawancara. PPAT mempunyai peranan besar dalam peralihan hak atas tanah karena memiliki tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang merupakan akta otentik. Pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT baik secara materil dan formil memiliki implikasi hukum yang berbeda. Ketelitian PPAT dalam proses pendaftaran tanah akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah.