Tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia.Kekerasandalamrumahtangga (KDRT) merupakanfaktasosial yang bersifat universal, walaupun sudah diatur dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi kerap saja terjadi dengan berbagai latar belakang. Penelitian ini diidentifikasi dengan permasalahan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Polres Ciamis, Akibat-akibatnya serta upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Wilayah Polres Ciamis ( Studi Kasus Putusan Nomor : 150 /Pid.Sus /2014/PN Cms). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Polres Ciamis adalah karena adanya dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah tidak stabilnya emosi dari diri pelaku Faktor ekstern yaitu bahwa rumah tangga pelaku sedang mengalami kegoncangan sehingga komunikasi keduanya tidak harmonis.Akibat-akibat yang timbul terhadap korban yaitu korban mengalami trauma sehingga secara psikis, dan secara Fisik korban mengalami luka-luka. Akibat lain yaitu terhadap pelaku di sidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis dan diputuskan dengan Putusan Nomor : 150/Pid.Sus/2014/PN Cms sehingga harus menjalani pidana penjara selama satu bulan dan lima belas hari.Akibat lain yaitu lingkungan dari keluarga pelaku dan korban, pelaku menjadi bahan gunjingan dari masyarakatdilingkungannya.Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dengan melakukan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, Kepolisian bertindak secara tegas dengan sigap dan responsip setiap ada kejadian terutama kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan penangkapan dan melakukan penyidikan sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.