Asuransi atau pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta. Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurisidis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim dalam istilah asuransi diartikan sebagai permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh polis asuransi. Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang tersedia berdasarkan perjanjian. langkah proses klaim tiap perusahaan asuransi berbeda-beda namun pada dasarnya proses dilakukan oleh tertanggung dengan mengajukan klaim kepada penanggung yang selanjutnya akan diproses apahak proses disetujui atapun tidak disetujui. Dengan demikian dapat dikatakan wanprestasi pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan antara para pihak baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Terdapat cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah sengketa antara pihak pihak yang terkait di dalam sebuah sengketa yakni melalui litigasi dan non litigasi.