Noor Siddiq
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH Noor Siddiq; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disingkat dengan KIP merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2016  bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi diserahkan penyelesaiannya kepada KIP Aceh. Namun dalam praktiknya masih ada perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Kepala daerah khusus calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dilaporkan kepada Komisi Independen Pemilihan oleh Panitia Pengawas Pemilihan, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran  Administrasi tersebut ditindaklanjuti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi, kendala yang dihadapi KIP  Aceh dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pelanggaran Administrasi, dan upaya-upaya KIP Aceh dalam mengatasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran-pelanggaran Administrasi belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Masih banyak pelanggaran administrasi yang terjadi seperti kehadiran anak-anak di bawah umur dilokasi kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye yang menyalai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Kepala Daerah, adapun kendala yang dihadapi KIP Aceh dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Administrasi yaitu laporan yang diterima dari Panwaslih tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat, dan kurang pengetahuan dari kandidat calon kepala daerah tentang pelanggaran administrasi. Disarankan KIP Aceh sebaiknya konsisten dalam menyelesaikan Pelanggaran Administrasi, KIP Aceh harus meningkatkan lagi kinerja dalam menjatuhkan sanksi yang tegas.