Ansarullah Ansarullah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Yuridis Ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh Ansarullah Ansarullah; M. Nur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan tersebut berbeda dengan daerah lain, perbedaan tersebut telah menyebabkan terjadinya dualisme hukum terkait dengan kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dualisme hukum berkaitan dengan Pemilihan anggota Panwaslu di Aceh antara diusulkan oleh DPRA dengan diusulkan oleh Bawaslu. Maka kemudian dibentuklah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencabut beberapa ketentuan Penyelenggara pemilu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu ketentuan yang dicabut terkait dengan Panitia Pengawas pemilihan di Aceh. Sehingga dari Perubahan dan perkembangan ketentuan penyelenggara pemilu di Aceh dan dampak terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang efektif. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, serta menjelaskan Perkembangan ketentuan tersebut terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum yang efektif di Aceh. Penelitian ini merupkan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Maka teknik pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah telaah Kepustakaan. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (legal approach) dan Pendekatan sejarah (Historical Approach) berkaitan dengan peratuaran tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Serta berbagai hasil kajian para ahli terkait dengan Penyelenggara pemilu di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadi perubahan ketentuan Penyelenggara pemilu di Aceh, terutama setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebabkan berakhirnya dualisme Penyelenggara pengawas Pemilihan Umum di Aceh. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang efektif, karena adanya hubungan koordinasi antar lembaga baik itu KIP Aceh, Panwaslih Aceh dengan KPU. Disarankan kepada DPR untuk merubah ketentuan Penyelenggara pemilu yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut harus dilakukan untuk memperbaharui ketentuan Penyelenggara pemilihan Umum di Aceh setelah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara pemilihan Umum.